Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

Kantor Penasehat Hukum Husni Thamrin & Rekan Melayangkan Permohonan Praperadilan BNN RI ke Pengadilan Negeri Aceh Tamiang.

 449 total views

Kantor Penasehat Hukum Husni Tamrin dan Rekan Melayangkan Permohonan Praperadilan BNN RI Ke Pengadilan Negeri Aceh Tamiang.

Global investigasi news co.id Aceh Tamiang Merasa diperlakukan tidak sesuai prosedur atas penangkapannya pada tanggal 14 Mei 2019 Kamal (48) disebut (pemohon) pekerjaan wiraswasta warga desa cinta raja kecamatan bendahara kabupaten aceh tamiang Dengan ini melalui Kuasa hukumnya yaitu Husni Tamrin Tanjung SH, Shelvie Novita SH, dan Sawaludin SH, yang berkantor hukum di jalan medan-deli tua no. 58 km. 85 kecamatan deli tua kabupaten deli serdang provinsi sumatera utara, melayangkan berkas permohonan praperadilan terhadap Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNNRI) selaku (termohon) di pengadilan negeri aceh tamiang, kamis (27/02/2020).

Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh kuasa hukum husni tamrin tanjung dan rekan kepada awak media menjelaskan “bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap klien kami termohon (kamal) pada tanggal 14 mei 2019 sekira pukul 10.00 wib datang beberapa orang sekitar 15 orang lebih yang pemohon (kamal) tidak kenal dan akhirnya tahu bahwa yang datang tersebut adalah termohon (BNN), tanpa pemberitahuan atau menunjukan surat penahanan dan penangkapan”,Tegasnya. “Selain diri pemohon dibawa juga tindakan termohon (BNN) mengambil dan membawa harta bergerak yang ada penguasaannya pada diri pemohon (kamal)”. Ungkapnya husni tamrin tanjung .SH, selaku kuasa hukum pomohon.

Husni tamrin tanjung SH, juga menambahkan “harta bergerak yang turut diambil oleh termohon pada saat penangkapan klien kami adalah 4 (empat) unit sepeda motor dan 1(satu) unit mobil toyota fortuner yang diambil ditempat berbeda yaitu dirumah kediaman mertua pemohon”.

Diwaktu yang sama sawaludin SH, adalah kuasa hukum pemohon (kamal) juga memaparkan “bahwa yang terjadi pada tanggal 14 mei 2019 yang dilakukan oleh termohon (BNN) yaitu menangkap pemohon dan mengambil benda-benda bergerak tanpa surat izin dari pengadilan negeri setempat adalah suatu bentuk perampasan”.

Lebih dalam sawaludin SH, juga menjelaskan “Bahwa secara hukum termohon berhak mengambil atau menyita benda-benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi sebagai mana diatur dalam pasal 39 KUHAP akan tetapi dalam kejadian tanggal 14 mei 2019 dasar apa benda-benda tersebut di ambil dan hingga saat ini belum dikembalikan ke tempat asalnya”.

Sawaludin SH, juga menambahkan ” Dalil termohon (BNN) saat itu karena benda tersebut adalah hasil dari tindak pidana Narkotika, sementara laporan laporan tindak pidana pencucian uang tidak ada dan bukti apa sehingga benda-benda yang di sita adalah hasil dari tindak pidana narkotika karena pemohon (kamal) sampai saat ini belum mempunyai kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap”. “Oleh karena itu bersalah atau tidak Dalam perkara ini tindakan kesewenangan termohon (BNN) tersebut yang merupakan hasil tindak pidana narkotika dapat diasumsikan hanya ramalan belaka, karena tidak dibuktikan dengan bukti yang otentik”. Terangnya sawaludin SH.

Menurut para kuasa hukum pemohon (kamal) berdasarkal hal tersebut patut dan beralasan hukum tindakan termohon (BNN) yang mengambil atau menyita benda-benda pemohon (kamal) adalah tindakan tidak sah.(E)