Rapat Persiapan Penyaluran DD dan ADD Tahap 1 Tahun 2020, oleh DPMD Kabupaten Lebak

 555 total views

Rapat persiapan penyaluran DD dan ADD tahap satu tahun 2020, oleh DPMD kabupaten Lebak.

Read More

Lebak GI news, Menindak lajuti peraturan bupati atau walikota ,mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana Desa yang di atur oleh bupati atau walikota . Didasari surat pengantar pernyataan kebenaran permintaan dalam penyaluran. Dalam hal ini DPMD kabupaten Lebak mengadakan rapat persiapan penyaluran DD dan ADD tahap 1 tahun 2020. Rapat persiapan penyaluran DD dan ADD tahap 1 di awali laporan pertanggung jawaban , perencanaan,pelaksanaan,serta penatausahaan. Penyaluran tahap satu 40% seharusnya bulan Januari,namun ada keterlabatan tetapi di bulan Juni harus tercapai semuanya. Kata Endang Subrata S.stp.selaku Kabid bina pengeloaan keuangan dan aset Desa ( PKAD) yang di sampai kan dalam rapat , berdasarkan peraturan Bupati no.51 tahun 2019 tentang tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa , setiap Desa yang ada di kabupaten Lebak tahun anggaran 2020, bahwa berdasarkan pasal 12 ayat 1 ,peraturan pemerintah no.40 tahun 2014 , tentang dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sebagaimana telah telah di ubah terakhir kali dengan peraturan pemerintah no.8 tahun 2016 , tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah no.60 Tahun 2014. Tentang dana desa yang bersumber dari APBN tersebut, Bupati Lebak Hj.Iti Octavia Jayabaya ,SE,MM sebagai pemberi kuasa kepada KPPN Rangkasbitung selaku KPA penyaluran Dak Fisik dan dana Desa untuk melakukan pemotongan dana desa dan penyaluran hasil pemotongan dana desa tersebut dimasukan kepada rekening kas desa pada setiap tahap untuk anggaran tahun 2020, demikian dari impormasi yang di himpun GI news (Wawan Gunawan)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *