Hakim Vonis 1 Tahun Kurungan Dan Denda 50 Juta Terdakwa Kasus Pembakar Lahan Di Barito Utara
Muara Teweh GI News
Terdakwa pembakaran hutan dan lahan (karhutla), warga Desa Kamawen Antonius (50) dijatuhi hukuman 12 bulan. Vonis itu 10 bulan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa 2 bulan penjara.
Putusan hukuman yang dijatuhkan pada sidang di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (2/3/2020) untuk warga Desa Kemawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah membuat resah pihak keluarga dan beberapa organisasi.
Pada sidang itu, majelis hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan SH MH memutuskan terpidana bersalah bahkan dengan putusan hukuman setahun penjara dan denda 50 juta atau tambahan hukuman 3 bulan penjara.
Pada sidang sebelumnya, JPU Barito Utara menuntut terpidana 2 bulan penjara dan subsider Rp 500 ribu. Ini jauh berbeda dengan putusan hakim. Selain divonis 1 tahun subsider Rp 50 juta atau tambahan hukuman 3 bulan penjara.
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terpidana Antonius karena selama sidang terkesan berbelit belit serta hal lainnya.
Atas putusan ini terpidana yang didampingi oleh beberapa organisasi kemasyarakatan menyatakan kaget atas putusan hakim tersebut.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara, Drs Junio Suharto usai sidang mengatakan, pihaknya akan memusyawarahkan dengan keluarga Antonius untuk mengambil langkah ke depan, apakah banding atau menerima.
Namun begitu dirinya mengaku cukup kaget dengan putusan, karena jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.
“Kami akan mengkoordinasikan dengan pihak Antonius terlebih dahulu, apa yang mesti kita lakukan ke depan. Namun yang pasti dirinya akan berkoordinasi dengan DAD provinsi untuk menentukan langkah terbaik. Pada dasarnya kami menghormati putusan pengadilan,” kata Junio Suharto.
Sementara Ketua Badan Pelaksana Harian Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (BPHD-AMAN) Putes Lekas menambahkan, dirinya yang beberapa kali ikut memantau jalannya sidang. Ia pun mengaku kecewa sekaligus kaget dengan hasil putusan hakim.
“Kami akan melaksanakan rapat tertutup untuk membahas masalah ini. Menurut kami, Antonius hanya korban bukan pelaku. Kami akan siapkan pengacara buat Antonius,” kata Putes Lekas(Bbg)