Apresiasi !!! Polsek Kualuh Hulu Dipimpin AKP Sahrial Sirait Gencar Brantas Kejahatan

 344 total views

Apresiasi…!!! Polsek Kualuh Hulu Di Pimpin AKP Sahrial Sirait Gencar Brantas Kejahatan

Read More

LABURA.GINEWS TVINVESTIGASI.COM – R alias Madan (30) bakalan duduk di kursi pesakitan usai penyidik Polsek Kualuh Hulu menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Warga Dusun Sungai 2, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura ini, diamankan personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom dalam menindaklanjuti Laporan Polisi, Nomor : LP/56/III/2020/SU/RES.LBH/ SEK KL.HULU tentang tindak pidana pencurian tanggal 5 Maret 2020.

Informasi yang diterima, pencurian yang terjadi, Kamis (5/3/2020) sekira pukul 00.10 berawal dari piket unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang menerima informasi dari warga tentang telah terjadinya pencurian di sebuah rumah di Dusun 1 Pardomuan Nauli Titi Payung, Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura yang dialami Awaluddin (52).

Tim akhirnya bergerak ke TKP dan bersama dengan warga melakukan pencarian di sekitar TKP dan menemukan pelaku bersembunyi di dalam kamar mandi di salah satu rumah warga.

Saat itu juga tim melihat ada sesuatu yang dibuang tersangka, ternyata benda yang dibuang yakni sebuah HP merk Nokia warna hitam yang dicurinya.

“Menurut pengakuan tersangka, dia telah masuk ke rumah korban melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci dan mengambil sebuah HP yang terletak di lantai ruang tamu rumah korban,” ujar Kapolsek AKP Sahrial Sirait.

Guna keperluan penyidikan, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Kualuh Hulu.

“Pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHPidana,” tutup Kapolsek.(M.SUKMA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *