Kadis DLH Enggan Sebutkan Perusahaan Yang Mengerjakan Proyek Penanaman Pohon Didepan PUTR, Ada Apa ????

 2,161 total views

Kadis DLH Tidak Mau Sebutkan CV/PT Yang Mengerjakan Proyek Penanaman Pohon Di Depan PUTR Ada Apa ????

Read More

Globalinvestigasinews.co.id. Lumajang. 05/03/2020. Tanggapan Kadis Dinas Lingkungan hidup kabupaten lumajang terkait pemberitaan yang di muat oleh media cetak dan TV online globalinvestigasinews pada tanggal 22/02/2020 tentang penanaman pohon yang ada di depan kantor PUTR dimana pada waktu di komfirmasi di kantor nya menjelaskan bahwa menurut versi beliau pohon kelampok darsono yang di tanam 35 pohon yang hidup 8 pohon dan yang mati 27 pohon, ketika sudah di tulis di beberapa media yang tergabung dalam forum jurnalis independen ( forji ) maka pada tanggal 23/02/2020 via whatsap beliau memberikan hak jawabannya menyampaikanTerimakasih kritik dan masukannya.
Perlu diketahui bahwa penghijauan merupakan upaya mengurangi pemanasan global serta upaya memberikan asupan udara bersih, kerindangan dan keindahan. Salah satu.upaya.yg kita lakukan adalah menanam pohon, bukan bibit pohon.

Pohon Klampok Darsono yang ditanam tersebut dipilih selain karena bentuk daunnya lebar, tajuknya mengerucut seperti cemara (teratur bentuknya), juga melestarikan bibit pohon Klampok Darsono yang mulai langka. Penanaman pohon tersebut dilakukan pihak ketiga dan masih dalam waktu pemeliharaan sesuai aturan kontrak. 3 (tiga) bulan setelah penanaman , yakni bulan Maret akan ada pemeliharaan degan penggantian pohon yang mati tersebut.

Kondisi cuaca, adapatasi lingkungan baru dan faktor lain juga berpengaruh terhadap tumbuhnya pohon tersebut.
Saat ditanam sudah dipasang streger dari bambu, agar pohon tersebut aman dan dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan baru.

Upaya antisipasi pemupukan dll juga sudah dilakukan, yang perlu disadari bahwa pohon adalah mahluk hidup, resiko mati pasti dimungkinkan.
Namun kami akan berupaya semaksimal.mungkin agar Pohon Klampok Darsono tersebut dapat hidup dan memberi manfaat seperti yang kita harapkan.

Selanjutnya dimohon kepada masyarakat, utamanya yang lokasi tempat tinggal maupun yang melakukan kegiatan usaha di sekitar pohon tersebut, untuk ikut menjaga dan menyayangi pohon Klampok Darsono tersebut.

Pohon tersebut adalah aset Pemerintah Daerah , oleh karenanya keberadaannya dipayungi oleh ketentuan dalam Perda 11/2016, dan mengganggu hidupnya pohon ada sanksi yang dikenakan.
Salam Lestari.
Lumajang Resik,
Wonge Apik Apik.
Lumajang Eksotik.
Namun ketika di tanya CV/PT apa yang mengerjakan juga berapa anggaran yang di gunakan kegiatan tersebut no comment.bahkan kabiro media ini datang ke dinas lingkungan hidup 2 (dua) hari berturut yaitu pada tanggal 4_5 /03/2020 baik kadis maupun PPK selalu tidak menurut petugas resepsionis yang ada di kantor lingkungan hidup.
Sedangkan menurut ketua lembaga Masyarakat Pemerhati Pelaku korupsi, kolusi, nepotisme (MPPKKN) Cahyono menyampaikan kepada Media ini harus nya kepala dinas lingkungan hidup memberikan informasi kepada semua pihak termasuk ke media terkait jumlah anggaran dan CV / PT yang mengerjakan proyek penanaman pohon di depan kantor PUTR kabupaten lumajang apalagi pohon yang di tanam banyak yang mati bagaimanapun media juga berfungsi sebagai sosial kontrol.
Masih menurut ketua MPPKKN kami sebagai lembaga Masyarakat ketika ada seorang pejabat publik apalagi sebagai kepala dinas dimana beliau merupakan kuasa penguna anggaran (KPA) ketika tidak mau transparan dalam mengunakan anggaran karena ini yang di gunakan uang rakyat ketika rakyat ingin tau kok tidak mau kasih informasi kami tidak segan segan untuk mengirim surat resmi untuk meminta RAB dan SPJ nya karena menyangkut dengan undang undang publikNo 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik,dan apabila permintaan informasi publik berbentuk LPJ tidak di hiraukan akan di sengketakan ke badan komisi informasi publik (KIP) tandasnya Bersambung (Had)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *