Rapat Bersama Dengar Pendapat Antara Komisi l DPRD, Dinas PMD, Inspektorat dan Perwakilan Masyarakat Desa Bea & Desa Bangun Sari

 1,730 total views

*Rapat Bersama Dengar pendapat Antara Komisi l DPRD , Dinas PMD, Inspektorat, Dan Perwakilan Masyarakat Desa Bea Dan Desa Bangun Sari*

Globalinvestigasinews.com| Raha, kab. Muna. DPRD kab Muna mengadakan rapat Bersama dengar pendapat di gedung DPRD.
Selasa (04/02/2020).

Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri oleh Pemda, Kadis PMD, kasubid keuangan DPMD, Inspektorat, dan perwakilan masyarakat Desa Bea dan Desa Bangun Sari terkait permasalahan penggunaan ADD dan DD.

Rapat tersebut dibuka oleh Pak Usah selaku ketua komisi I DPRD kab Muna, dengan membacakan poin poin tuntutan masyarakat terhadap pihak yg terkait diantaranya pihak Pemda, inspektorat, dan DPMD.

Salah satu poin tuntutan masyarakat Desa Bea dan masyarakat Desa Bangun sari yaitu :
1. Meminta inspektorat untuk melakukan audit keuangan dan mengevaluasi kinerja.
2. Meminta kepada DPMD untuk pending penyaluran ADD maupun DD, karena penyelenggaran pemerintahan desa cacat hukum mampun cacat secara admistrasi.
3. Meminta PLT kades Bangun Sari diganti karena sdh 3 tahun menjabat.

Sementara itu Kadis PMD kab Muna “Rustam” mengatakan akan menindak lanjuti atas tuntutan teman teman dari masyarakat Desa Bea dan Bangun Sari.

“Saya akan menindak lanjuti tuntutan dari teman teman masyarakat desa bea dan masyarakat desa bangun sari terkait permasalahan penggunaan ADD dan DD dan permasalahan PLT kades yg sudah lama menjabat insya allah saya akan segera ganti demi kemajuan desa bangun sari. “Ucapnya”.

Sementara itu Kadis Inspektor “La kuanto” mengatakan bahwa segala tuntutan masyarakat Desa Bea dan masyarakat Desa Bangun Sari akan ditindak lanjuti.

Ia juga menambahkan bahwa persoalan serius Di desa desa di kab muna adalah rata rata persoalan Penggunaan ADD dan DD, untuk tahun 2020 inspektorat akan fokus pada penekanan pengawasan dan pencegahan terhadap para kades agar tidak salah jalan.

Ia juga menambahkan tidak ada toleransi terhadap para kades yg berani melakukan korupsi,kolusi, dan nepotisme “KKN” “ucpanya”.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *