RDP Komisi A DPRD Kabupaten Langkat Terkait Penerangan Listrik di Lauburon Marike “PT LNK MARIKE TAK BERI IJIN PLN UNTUK PEMASANGAN ARUS LISTRIK DAN MINTA GANTI RUGI”

 844 total views

RDP Komisi A DPRD Kabupaten Langkat Terkait Penerangan Listrik Di Lauburon Marike “PT LNK MARIKE TAK BERI IJIN PLN UNTUK PEMASANGAN ARUS LISTRIK, DAN MINTA GANTI RUGI”

Read More

Langkat, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Langkat dengan pihak PT.PLN,PT.LNK Marike, dan masyarakat dusun Lauburon Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru terkait akses pemasangan tiang listrik ke dusun lauburon yang di gelar diruangan Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Stabat,Selasa(3/3/2020).
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat Dede Pradesa di dampingi oleh anggota Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Sedarita Ginting, SH,Zuahria Wista Br.Gurusinga,Zulhijar,Dedi,Sumarni.
Di Hadiri oleh Kepala Desa Kutambaru/Marike Tentang Sitepu,Camat Kutambaru/Marike Edi Suratman,S.Sos, Perwakilan PT.LNK, Kurnia (Asisten Humas), Manager PT.PLN Divisi Kuala Aliasna Ginting.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut berlangsung alot dengan berbagai argumentasi terkait pemenuhan hak warga dusun lauburon akan kebutuhan penerangan listrik
Perwakilan PT. PLN Asliana Ginting mengatakan, pihak PT. PLN pada bulan Oktober 2019 telah melayangkan surat permohonan pemasangan arus Listrik ke dusun lauburon, dan kami menyetujui, yang menjadi kendala adalah ijin lahan untuk akses pemasangan tiang PLN untuk listrik terkendala dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT.LNK Marike, ujar Aliasna Ginting kepada peserta RDP.
Dalam RDP tersebut terungkap 230 pohon kelapa sawit milik PT.LNK Marike yang bakal terimbas terkait pemasangan tiang PLN untuk jaringan arus listrik ke lauburon.
Dalam RDP tersebut Ketua Komisi A Dede Pradesa mempertanyakan kepada perwakilan PT.LNK Marike Kurnia terkait ijin lahan untuk akses pemasangan tiang PLN untuk arus listrik,perwakilan PT LNK Marike mengatakan dihadapan peserta RDP, untuk meminta ganti rugi terhadap 230 pohon yang terimbas pemasangan tiang PLN untuk arus listrik.
“Sesuai keputusan managemen, pihak managemen PT LNK Marike meminta ganti rugi terkait 230 pohon kelapa sawit yang terimbas pemasangan tiang PLN untuk arus listrik ke lauburon, ujar Kurnia
Masi kata Kurnia, RDP ini tidak akan menemukan titik temu karena sesuai intruksi Managemen PT.LNK Marike bersih keras untuk meminta ganti rugi, tandas Kurnia.
Di karenakan tidak menemukan titik temu,dan pihak PT LNK Marike berkeras meminta ganti rugi, maka diakhir RDP tersebut, Komisi A DPRD Kabupaten Langkat merekomendasikan PTP Nusantara II Tanjung Morawa dan PT.LNK Marike untuk memberikan lahan untuk akses pemasangan tiang PLN untuk arus listrik ke dusun lauburon dan apa bila PT LNK Marike mengabaikan rekomendasi ini,maka Komisi A DPRD Kabupaten Langkat dengan Pihak Pemkab Langkat berada di baris terdepan memperjuangkan aspirasi masyarakat lauburon dan akan turun kelapangan untuk meninjau langsung dan akan mengukur kembali luas lahan HGU PT LNK Marike,ujar Dede Pradesa.
Kepala Desa Kutambaru Tenang Sitepu ketika di wawancarai awak media merasa kecewa dengan sikap PT LNK Marike yang tidak mempunyai hati nurani dan tidak mempunyai niat baik untuk kepentingan umum
“Kami merasa kecewa dengan sikap PT LNK Marike yang tidak mempunyai niat baik dan hati nurani, ini untuk kepentingan umum,
74 tahun Indonesia merdeka namun masyarakat lauburon tidak pernah menikmati hasil dari pembangunan bangsa, bagaimana masyarakat kami mau maju jika penerangam listrik saja kami belum menikmati,ujar Kades dengan nada kesal.
Pada kesempatan yang sama Camat Kutambaru Edi Suratman,S.Sos mengatakan kepada awak media,
“Kami menyesalkan dengan pernyataan pihak PT LNK Marike yang berkeras tidak memberikan lahan untuk akses pemasangan tiang PLN untuk arus listrik ke lauburon, kami masih mengharap niat baik dari PT.LNK Marike agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat, karena persoalan di Kutambaru bukan hanya listrik saja yang menjadi kendala dengan pihak PT LNK Marike, melainkan juga persoalan tidak di berikannya lahan untuk akses pembangunan sekolah SMU Negeri,ujar Camat.
Camat juga menghimbau kepada masyarakat agar memberikan kesempatan kepada Pemkab Langkat dan Komisi A DPRD Kabupaten Langkat untuk menyelesaikan persoalan ini.
” Kepada masyarakat jangan dulu bertindak anarkis dan tetap menjaga kekondusipan di Kecamatan Kutambaru, tandas Camat.
Kekesalan atas sikap PT LNK Marike diutarakan juga oleh salah seorang masyarakat,Rukun Bangun,
“Jika Pihak PT LNK Marike juga berkeras,maka kami masyarakat Kutambaru juga tidak memberikan akses jalan untuk pihak PT LNK Marike dalam memanen hasil pohon sawit mereka,ujarnya dengan nada marah.(topas)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *