CALON MAHASISWA GAGAL MASUK FAKULTAS KEDOKTERAN, KEPALA PUSKESMAS AMBULU DAN ISTRINYA DI TAHAN ???

 454 total views

Jember ~ Global Intivigasi News. Com ~ Kejaksaan Negeri Jember (Kejari) melakukan penahanan badan terhadap dr. Suwinasis (59) selaku Kepala Puskesmas Ambulu beserta istrinya yang berinisial Intan Nur Farida (39).05 – 03 – 2020.

Read More

Pasangan suami istri (Pasuntri) ini menjadi tersangka kasus penipuan dengan iming – iming bisa memasukkan calon mahasiswa Ke Fakultas Kedokteran Universitas Jember.dan keduanya kini mendekam dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember.

Penyidikan kasus ini pertama ditangani oleh Kepolisian Resort Jember dan kejaksaan melanjutkannya setelah menerima berkas dari penyidikan.kami dapat berkas dari penyidik kepolisian setelah kita teliti,berkas sudah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke persidangan’,kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza melalui Kepala Seksi Pidana Umum Aditya Okto Tohari dalam sambungan telefon.

Penahanan terhadap suami istri (Pasuntri) didasari dari pertimbangan subyektif penyidik,yang menurut Aditya sebagai mana yang diatur dalam pasal 21 ayat (1) Kitab undang – undang Hukum Acara Pidana.antara lain dikuatirkan tersangka akan melarikan diri dan merusak barang bukti atau mempengaruhi saksi.

Selain itu tersangka dianggap tidak koperaktif,kemarin sempat pergi keluar kota sehingga agak membingungkan kita.kata Aditya.

Pertimbangan lainnya, karena antara kedua tersangka dengan korban penipuan,belum tercapai mediasi kekeluargaan. Dalam menegakkan hukum, kita kan harus memperhatikan hati nurani,tidak saja perasaan pelaku.tetapi juga korban sebab uang Rp 450 juta itu cukup besar bagi korban.alibinya.

Kasus penipuan itu pertama dari aksi suami istri (Pasuntri) ini menjanjikan bisa membantu memasukkan korban menjadi mahasiswa di salah satu fakultas yang ada di Jember yaitu fakultas kedokteran universitas Jember.

Latar belakang salah satu tersangka sebagai dokter dan kepala puskesmas ambulu, diduga turut meyakinkan korban untuk percaya kepada iming – iming pelaku.sebagai imbalannya kedua tersangka meminta uang 450 juta kepada korban.

Uang sudah di berikan oleh korban kepada pelaku,versi tersangka hanya Rp 250 juta yang diakui diterima.tetapi definisi penipuan sudah terpenuhi sesuai KUHP dan uang juga sudah diterima oleh tersangka,””kata Aditya.

Namun meski sudah menyerahkan uang yang diminta oleh tersangka nyatanya korban yang merupakan warga ambulu tidak diterima di Fakultas Kedokteran pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2019. Dalam kasus ini, penegak hukum juga sudah meminta keterangan kepada pihak kampus yang diharapkan korban.

Atas kasus ini,kedua tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan dan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” kata Aditya.

Journalist: Hadi. W

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *