Ditemukan Ratusan Juta Dikediamannya, Kepala Desa Zuzundrao Tersangka Pengguna Narkotika ??

 2,483 total views

Di temukan ratusan juta uang di kediamannya, Kepala Desa Zuzundrao tersangka pengguna Narkotika

Read More

Polres Nias menyelenggarakan konferensi pers terkait sejumlah kasus yang telah di tangani di polres nias hari jumat, 06/03/2020 pukul 09.00 wib.

Seorang Kepala desa merupakan pimimpin di suatu desa untuk menjalankan roda pemerintahannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjadi teladan bagi warganya.

Namun berbeda dengan kepala Desa Zuzundrao, Yosafati Gulo umur 52 tahun yang memberikan citra buruk di desa sendiri dengan menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Nias, ABKP Deni kurniawan,S.I.K,M.H mengatakan, diamankannya YG berawal dari informasi dari masyarakat. Petugas kami langsung mendatangi rumah tersangka pada hari minggu 23 februaru 2020 sekira 02.00 wib.

Di kediaman tersangka mendapat sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu 0.84 kg, 1 unit handphone merk Nokia dan uang sebesar Rp. 350 juta.

Pengakuan tersangka dengan uang ini tidak ada kaitannya dengan perkara narkotika, karena uang ini adalah Dana Desa yang akan di carikan di desa zuzundrao kecamatan mandrehe kabupaten nias barat.

Lanjut Kapolres Nias,
Dengan penemuan uang sebesar ini seharusnya tidak boleh di lakukan penarikan uang dana desa oleh seorang kepala desa. Maka pengembangan kasus ini unit tipikor sudah bergerak untuk menyelidiki lebih dalam terkait keberadaan sejumlah uang tunai tersebut, Tuturnya.

Informasi dari tersangka, narkotika ini di peroleh pada hari kamis 20 maret 2020 dari seseorang berinisial G di wilayah Nias Barat.

Modus yang di lakukan kepala desa ini adalah menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam laci meja untuk di jadikan sebagai stok/persediaan.

Pasal yang di persangkakan adalah pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ef/Taf).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *