DPP GP3B Saksikan, Kades Kresek Kabupaten Tanggerang Tuding “Wartawan Meminta Minta” ??

 1,081 total views

DPP GP3B Saksikan, Kades Kresek Tuding Banyak Wartawan Minta Minta

Read More

Kab. Tangerang
Adanya tudingan miring dari Mahruful selaku Kades Kresek terhadap Wartawan, mendengar hal ini Devisi Investigasi KPK-N (Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara) langsung tinjau lokasi kejadian.

Dalam rekaman berdurasi singkat sang Kades melontarkan kata kata yang kurang berkenan didengar, begini kata Kades Kresek

“Jangan ganggu, saya lagi sibuk, banyak wartawan dateng minta minta, udah sana sana jangan ganggu, Banyak….. ” ucap Mahruful

Mendengar hal ini, tak berselang lama Santi dari Lembaga KPK-N juga turut hadir kelokasi kegiatan pekerjaan betonisasi Kp. Kresek RT/RW 21/06 Desa Kresek, setelah melakukan investigasi dirinya mendengar rekaman singkat perkataan sang kades, sontak Santi merasa tersinggung

“Adalah hal yang tidak etis apa yang diucapkan Kepala Desa Kresek ini, apa yang ditudingkan Kades itu mesti dibuktikan, yang seperti ini namanya pelecehan profesi, harus bisa dibuktikan, siapa siapa aja yang banyak itu datengnya minta minta?… Peminta minta itu Pengemis, nanti saya akan konfirmasi lebih lanjut itu Kades, Camat harus kasi pembinaan ini Kades” terang Santi

Selain itu Santi juga menyampaikan “Saya barusan lakukan investigasi di kegiatan pekerjaan betonisasi jalan ini, kami ukur ketebalan bagistingnya, kami tarik benang, rancu saya lihat, bagisting ditanam, dugaan saya bakal terjadi pengurangan volume ketebalan”

Atas ucapannya Kades Kresek diduga telah menyepelekan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, hal senada juga disampaikan Wahyu selaku Kabid Investigasi DPP GP3B (Gerakan Pemuda Pemerhati Pembangunan Banten)

“Saya mendengar langsung apa yang disampaikan Kades, Kades mengatakan bahwa banyak Wartawan datang minta minta, ini harus bisa dia buktikan, jika memang rekan rekan wartawan datang minta minta itu juga tidak dibenarkan, dari nada bahasanya sang Kades Kresek sepertinya Alergi Wartawan, rekan rekan wartawan di Tangerang ini saya kenal sudah sangat Profesional, tidak mungkin mereka datang meminta minta, jangan sepelekan UU PERS 40 Tahun 1999, bila tidak bisa dia buktikan, Sang Kades dapat di Pidana atas pelecehan profesi dan fitnah yang dia lontarkan, gelap dunia ini tanpa Wartawan, Wartawan itu penerang, penjelas, penegas informasi, dan jembatan publik, sudah seharusnya sang Kades menjalin kemitraan yang baik, jangan dihalangi halangi wartawan ketika bertugas, Profesi Wartawan itu mulia dan eleghan, itu juga ada kata pengusiran yang saya dengar dari Kades, udah sana sana jangan ganggu kata Kades tadi, apa hal dia juga hadir di kegiatan ini?, ini PL Kecamatan Kresek, kenapa dia yang jerih ketika didatangi Wartawan, sambutan Kades itu saya lihat tidak elok, nada bahasa nya saya dengar juga terkesan Arogan, Bupati Tangerang kami harap segera panggil dan lakukan pembinaan serius pada Kades ini” terang Wahyu, Jum’at 06/03/2020 (Ely Jaro)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *