Menancapkan Pisau Dipaha Korban, Tersangka Penganiayaan Berat Jadi Pincang ??

 1,438 total views

Menancapkan pisau di paha korban, tersangka penganiayaan berat jadi pincang

Read More

Dalam Konferensi pers yang dilaksanakan di Polres Nias, jumat 06 maret 2020 sekira pukul 09.00 wib.

Kapolres Nias AKBP Deni kurniawan, S.I.K, M.H menyampaikan bahwa tersangka penganiayaan berat alias AJL umur 29 tahun dusun I Desa Dahana kecamatan Gunungsitoli idanoi.

Tersangka dalam keadaan mabuk setelah minum alkohol yaitu Tuak, tersangka marah-marah dengan korban karena tidak menemani minum tuak di depan warung Budiasa larosa alias Ama Leni Dusun II Desa Tuhegeo kecamatan Gunungsitoli idanoi. karena takut, korban berbisik dengan saksi meninggalkan tersangka dan kembali ke rumah masing-masing.

Kejadian ini terjadi pada hari senin 02 maret 2020 sekira pukul 09.00 wib. Dusun II Desa Tuhegeo kecamatan gunungsitoli idanoi.

Pada saat korban kembali dan di bonceng dan saat itu juga tersangka menghadang korban pada saat turun dan langsung tersangka mengambil pisau di tangan kirinya menancapkan ke bagian paha korban sebelah kanan. Tersangka melarikan diri.

Personil Polsek Gido langsung bergerak setelah menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan pencarian tersangka.

Setelah menemukan tempat persembunyian tersangka, personil polsek gido meminta kepada tersangka untuk menyerahkan diri. Salah seorang personil mencoba mendekati tersangka namun TSK melakukan perlawanan sehingga TSK tidak dapat diamankan dan melarikan diri di salah satu pintu rumah ke arah perkebunan. Oleh karena hal tersebut personil polsek gido langsung melakuka pengejaran terhadap TSK karena tidak menghiraukan sehinggal personil tersebut melakukan penembakan ke atas sebanyak 3 (tiga) kali sebagai peringatan terhadap TSK. Personil yang mengejarnya tersebut melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melakukan penembakan terarah sebanyak 1 (satu) kali kearah bagian betis kaki kanan tersangka dan tersangka langsung terjatuh dan diamankan.

Tersangka diamankan pada hari rabu 04 maret 2020 pukul 03.30 langsung di tempat persembunyian tersangka.

Personil polsek gido sudah mengamankan barang bukti berupa baju korban, tas milik tersangka dan pisau yang masih dalam pencarian.

Motif yang di lakukan tersangka karena korban tidak menemani tersangka minum tuak.

Maka kepadanya di kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ef/Taf)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *