“Berpotensi” Mengganggu Pandangan Bebas Mengemudi & Keselamatan Pengguna Jalan

 506 total views

“Berpotensi” mengganggu pandangan bebas mengemudi & Keselamatan pengguna jalan.

Read More

Globalinveatigasinews.com- Tanjung Jabung timur- Dari hasil investigasi lapangan, keberadaan bangunan permanen tempat pembuangan sampah (TPS) yang terletak di RT 02 Desa Pandan Lagan Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur dinilai membahayakan pengguna jalan. Pasalnya, TPS tersebut terlalu dekat jaraknya dengan badan jalan dan diduga berada pada bahu jalan.

Menurut salah satu pengguna jalan yang tidak bersedia dicantumkan namanya, tempat pembuangan sampah tersebut bisa menggangu jarak pandang bebas mengemudi dan menggangu keselamatan pengguna jalan, apalagi dekat sekolah dasar (SD) 170/X pandan lagan, Marka jalan (zebra cross), Marka penyebrangan,dan tanda lalu lintas lainnya,tidak ada.! dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum NO.20/PRT/M/Tahun 2010,,Kayaknya bangunan ilegal ini,,! Ujarnya

Terkait hal itu, Kepala Desa (Kades) Pandan lagan, Winarno ketika awak media konfirmasi di kantornya belum lama ini mengaku telah memberi izin kepada masyarakat. Menurutnya, penempatan posisi TPS itu agar pihak Lingkungan Hidup (LH) bisa langsung memasukan sampah ke mobil.

“He’eh di bahu jalan, bangunan permanen, kalau untuk fasilitas umumkan gak masalah. Karena kalau jauh-jauh dari jalan gak bisa diambil dia. Itu LH (red-Dinas lingkungan hidup) kemarin bilangin bangun disitu, kalo gak salah, LH itukan langsung angkat dari mobil,” terangnya.

“Orang itu izinlah, ngomonglah. Ya monggo mau dibangun dimana saja. Yang penting orang itu lewat gak masalah. Dekat jalan memang, yang penting buang sampahnya disitu,” ungkap Winarno.

Sementara itu, sambung Winarno, masyarakatlah yang membangun, serta karena permintaan Sekolah Dasar (SD) Negeri 170/X Pandan Lagan. Akhirnya posisi TPS tersebut di bangun di lokasi saat ini.

Ia menambahkan, jika pembangunan TPS itu dilakukan dengan cara swadaya. Namun, swadaya masyarakat yang di maksud ialah dalam segi upah pembangunannya. Bukan dari bahan-bahannya.

“Itu masyarakat yang bangun, kemarin SD itu butuh tong sampah, makanya dibikin disitu,” ucap Winarno.

“Bahan-bahannya kemarin dapat bantuan,dari PT.muji sari, semobil pasir dan tiga ribu bata, ,” timpalnya.

Kemudian, Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Sampah Dinas LH Tanjung Jabung Timur, (Al Fajri) ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsaap mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengarahkan dan tidak ada mengizinkan pembangunan TPS pada bahu jalan, Senin (9/3/2020).

“Kalau pembangunan TPSnya atas inisiatif warga setempat. Tidak ada LH mengarahkan seperti itu,” pungkasnya. (Hombing)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *