Polresta Barelang Mengamankan Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.355 Gram

 260 total views

Polresta Barelang mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 2,355 gram.

Read More

Global BATAM- Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,355 gram.

Wakapolresta Barelang AKBP Junoto mengatakan, tindak pidana narkotika ini berhasil kita lakukan berkat informasi dari masyarakat.

“Tersangka yang pertama berinisial M (49) berhasil diamankan pada 3 Maret sekira pukul 20.00 WIB di Parkiran Resto & Cafe Fit Inc, Komplek Nagoya City Walk, Batam,” kata Junoto yang didampingi oleh Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman saat press release pada Rabu (11/3/2020) di Pendopo Satnarkoba Polresta Barelang.

Selanjutnya, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 296 gram yang disimpan di dalam kantong jaket yang dipakai saat itu, 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor.

“Barang bukti dibungkus dalam kantong kresek hitam yang dibalut dengan kertas koran serta lakban hitam,” bebernya.

Selanjutnya pada 4 Maret sekira pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba Polresta Barelang kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AYP (40).

Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 2.059 gram yang disimpan pelaku diatas pijakan kaki motor matic, 1(satu) unit handphone dan 1(satu) unit sepeda motor. Pelaku diamankan di parkiran Ruko Komplek Nagoya City Walk, Batam,”ungkapnya.

“Barang bukti disimpan dalam kantong kresek yang berisikan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan,” tambahnya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara”(Kiki)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *