KABID HUMAS POLDA JABAR : KASUS PEMBUNUHAN PSK DI KAWASAN LOKALISASI JANEM BERHASIL DIUNGKAP POLRES SUBANG POLDA JABAR

 367 total views

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA BARAT
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

Read More

SIARAN PERS
TENTANG

KABID HUMAS POLDA JABAR : KASUS PEMBUNUHAN PSK DI KAWASAN LOKALISASI JANEM BERHASIL DIUNGKAP POLRES SUBANG POLDA JABAR

Kasus pembunuhan Pekerja Seks Komersial di Kawasan Lokalisasi JANEM Patokbeusi Subang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Subang Polda Jabar.

Berdasarkan keterangan Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Teddy Fanani dalam Konferensi persnya mengatakan, Pelaku berinisial AS tega menghabisi nyawa korban gara-gara dibilang “loyo”.

“Saat melakukan hubungan badan, Korban yang tak lain adalah PSK IS merasa tak terpuaskan oleh pelaku karena pelaku loyo alias cepat keluar,” ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, Senin(16/3/2020).

Akibat tak terpuaskan, korban akhirnya mendorong pelaku sampai terjatuh, hingga akhirnya pelaku emosi dan membalasnya dengan mencekik korban.

“Selain mencekik, pelaku juga melilit mulut korban dengan kain sambil menekan leher korban dari belakang menggunakan bantal, serta mengikat tangan korban ke belakang punggungnya dengan handuk sampai tidak bergerak (mati lemas),” ungkapnya

“Selain membunuh korban, pelaku juga membawa HP milik korban,” imbuhnya.

Menurut Kapolres, kasus pembunuhan PSK tersebut terjadi pada Selasa 18 Februari 2020.

“Korban seorang PSK yang juga pemilik warung remang-remang di kawasan JANEM Patokbeusi tersebut ditemukan dalam keadaan tewas di kamarnya sekitar pukul 17.00 WIB,” ucapnya.

Lebih lanjut Kapolres Subang mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan jalan raya Cilameri Subang pada tanggal 28 Februari 2020.

Diinformasikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga akibat perbuatannya pelaku berinisial AS warga Kp.Jeruksari RT 005/022 Desa/Kec. Wonosari Kab.Gunung Kidul Yogyakarta terancam Pasal 338 KUHP.

“Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal 15 tahun,”pungkas Kabid Humas Polda Jabar.

Bandung, 16 Maret 2020

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Jl. Soekarno Hatta No. 748 Bandung

Kontak Person
Kabid Humas Polda Jabar
KOMBES POL. DRS. S. ERLANGGA
NO.HP: 081277764545

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar
AKBP Dra. SANTI GUNARNI
NO.HP: 081214505604

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *