Cegah Covid-19, Polres Tanggamus Himbau Tidak Ada Perkumpulan Massa

 505 total views

Cegah Covid-19, Polres Tanggamus Himbau Tidak Ada Perkumpulan Massa

Read More

Tanggamus – Kapolres Tanggamus AKBP. Hesmu Baroto, SIK,MM., menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan atau mendatangi perkumpulan massa.

Hal itu dikatakan Kapolres Tanggamus AKBP. Hesmu Baroto, SIK,MM., sebagai upaya Pemerintah dalam antisipasi dan pencegahan Corona Virus Disease (Covid 19) atau Virus Corona di Kabupaten Tanggamus.

“Kami himbau, semua kegiatan yang bersifat pengumpulan massa dan menghadirkan kerumunan untuk tidak dilaksanakan karena itu merupakan Instruksi Presiden Republik Indonesia,” kata Kapolres Tanggamus AKBP. Hesmu Baroto, SIK,MM., dalam sesi tanya jawab Konferensi Pers Forkopimda Kabupaten Tanggamus, di Lobi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Selasa (17/03/2020).

Kapolres Tanggamus AKBP. Hesmu Baroto, SIK,MM, menegaskan untuk hal itu juga pihaknya tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian hingga batas waktu yang ditentukan Pemkab Tanggamus.

“Kami sifatnya menghimbau terlebih dahulu, namun kita tidak mengeluarkan izin keramaian itu juga berdasarkan hasil koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Tanggamus. Keputusan tersebut dilaksanakan seiring dengan arahan Bupati Kabupaten Tanggamus, terkait antisipasi pencegahan virus corona, “tegas Kapolres Tanggamus AKBP. Hesmu Baroto, SIK,MM.

Sementara itu, terkait Virus Corona (Covid 19) yang sudah menjadi pandemi, maka Pemerintah Kabupaten Tanggamus, resmi mengalihkan aktifitas kegiatan perkantoran yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah dan lingkungan sekolah juga pelajar, yang berlaku efektif mulai 18 Maret – 31 Maret 2020.

Adapun Dasar dari diliburkannya kegiatan belajar mengajar (KBM) disekolah dan ASN tersebut berdasarkan Surat Pernyataan Bupati Kabupaten Tanggamus Nomor :441/2591/40/2020 tentang tanggap darurat non alam sesuai Kepres No 7 lalu Keputusan Bupati No B. 153/40/08/2020 tanggal 17 Maret 2020 prihal gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease Covid 19 dan Surat Edaran Bupati Kabupaten Tanggamus Nomor 441/2593/15/2020 tanggal 17 Maret prihal antisipasi dan Kesiapsiagaan menghadapi Infeksi Corona.

Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM., mengatakan bahwa Pemkab Tanggamus, melakukan upaya antisipasi dini terkait penyebaran Covid 19 yaitu pertama gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) dan Oola Hidup Bersih Sehat (PHBS), kedua Pemda dan masyarakat diimbau tidak melakukan kegiatan bersifat pengumpulan massa. Ketiga peserta didik melaksanakan proses belajar dirumah dengan dibekali modul yang berisikan tugas berupaya penyelesaian soal, resume dan pelatihan, dan keempat bagi jajaran ASN pemda melakukan tugas dirumah work from home yang telah ditetapkan dan tetap berada di Kabupaten Tanggamus.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) kendati bekerja dari rumah namun tidak ada istilah penurunan kinerja, para ASN tetap dipantau, tetap berada di wilayah Kabupaten Tanggamus, jangan pergi keluar kota, “kata Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM., didampingi Wabup Hi.AM.Syafi’i, S.Ag., Kapolres Tanggamus AKBP. Hesmu Baroto, SIK,MM., Kajari Kabupaten Tanggamus David Palapa Duarsa, SH,MH., Sekda Kabupaten Tanggamus Drs.Hamid Heriansyah Lubis, M.Si., dan jajaran kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Tanggamus.

Kemudian saat disinggung apakah nantinya ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kinerjanya menurun dan bepergian keluar kota, Bupati Kabupaten Tanggamus, bakal memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Tentu akan ada catatan-catatan, jika terbukti maka tentu akan disanksi, jadi jangan santai kendati bekerja dirumah, “kata Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM.

“Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM., masih untuk Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Tanggamus, yang bersentuhan dengan pelayanan kepada masyarakat akan tetap buka seperti biasanya dimana petugas yang bertugas menggunakan sistem piket.

“Untuk Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu , Disnaker dan Dinas Kesehatan tetap melayani masyarakat. Untuk OPD lain kegiatan rapat atau penyampaian laporan bisa menggunakan bantuan teknologi Informasi seperti email, video call atau WhatsApp, “ujar Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM.

Kemudian terkait dengan kegiatan yang melibatkan orang ramai dalam rangka HUT Kabupaten Tanggamus, Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM., memutuskan untuk menunda sampai waktu yang belum bisa ditentukan.

“Jadi kegiatan upacara dalam rangka HUT Ke-23 Kabupaten Tanggamus, Tanggamus Expo dan hiburan rakyat, terpaksa ditunda dulu, ini bukan berarti tidak bersyukur atas bertambahnya usia Kabupaten Tanggamus, tapi lebih kepada kepedulian dan rasa sayang kami terhadap masyarakat, karena tempat keramaian menjadi salah satu media penularan tercepat, maka dari itu untuk memutus mata rantai maka kita tunda dulu kegiatan sampai waktu yang belum ditentukan, “terang Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM.

Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM., juga menegaskan bahwa Pemkab Tanggamus, bakal menggratiskan biaya perawatan dirumah sakit apabila nantinya ada masyarakat yang positif Corona.

“Sampai saat ini Kabupaten Tanggamus, zero kasus Corona dan tenaga medis kita sudah siap, walaupun, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kota Agung, bukan termasuk RS rujukan, namun disana sudah disiapkan ruang Isolasi sebagai penanganan pertama sebelum nantinya dirujuk kerumah sakit rujukan dan biaya yang timbul ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Tanggamus, “pungkas Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM. (AWPI/Heri Apriyanto).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *