Laporan dan Permohonan Penyegelan serta Pemutusan Arus Listrik (Shutdown) Menara Telekomunikasi Yang Diduga “Tidak Berizin (Ilegal)” ??

 962 total views

Laporan Dan Permohonan Penyegelan Serta Pemutusan Arus Listrik ( Shutdown ) Menara Telekomunikasi Yang Di Duga Tak Berizin ( Ilegal )

Read More

globalinvestigasinews.com, Jum’at 20/3 2020, Lembaga Swadaya Masyarakat Koordinat Masyarakat Pejuang Aspirasi yang di singkat LSM KOMPAS yang beralamat di Jl. Hj Engkim ll No.14 RT 006/019 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi ini merupakan Lembaga Sosial Kontrol untuk menampung Aspirasi, Pengaduan masyarakat dan Pelayanan Publik, salah satunya yaitu laporan dan pengaduan dari warga masyarakat terkait Menara Telekomunikasi yang di duga tidak berizin, inilah salah satu tugas dan peran dari LSM KOMPAS sebagai jembatan untuk menyampaikan dan memperjuangkan Aspirasi masyarakat terutama terhadap Pemerintah khusunya Pemerintah Kota Cimahi.

Fajar Budhi Wibowo, SIP ,M.Si selaku Koordinator Umum LSM KOMPAS menyampaikan kepada awak media bahwasannya berdasarkan hasil survey dan hasil investigasi kami di lapangan atas laporan dan aduan dari warga masyarakat betul adanya Dua Menara Tower Telekomunikasi yang berbeda alamat ini tidak memiliki izin di saat kami sambangi baik itu Ketua RT, RW dan warga masyarakat di sekitarnya. Dua Menara Tower Telekomunikasi ini beralamat ;

  1. Jl. Sangkuriang Barat ll, Jl. Anggadiraja Kelurahan Cipageran No.81 Kota Cimahi, berdiri Tahun 2016 dengan Pemilik Perusahaan PT. Daya Mitra Telekomunikasi.
  2. Jl. Citeureup Kelurahan Citeureup Kota Cimahi, berdiri Tahun 2019 dengan pemilik Perusahaan PT. Tower Bersama Group.

Dua Menara Tower Telekomunikasi yang di duga tidak memiliki izin di Kota Cimahi ini berdasarkan data yang ada, Fajar Budhi Wibowo, SIP. M.Si menambahkannya Kami sudah mengirimkan Surat Kepada Walikota Cimahi Cq. Kepala Satpol PP Kota Cimahi dengan No; 7.007/Lapdu/E/KOMPAS untuk ;

  1. Segera melakukan tindakan Pengawasan dan Pengendalian terhadap Menara Tower Telekomunikasi tidak berizin.
  2. Melakukan pemanggilan serta memberikan teguran dan peringatan kepada Perusahaan Menara Telekomunikasi tidak berizin.
  3. Menghentikan Operasional ( Shutdown ) Menara Telekomunikasi tidak berizin.

Dengan Kajian

  1. Undang Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  2. Undang Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  3. Undang Undang No.19 Tahun 2003 tentang BUMN
  4. Undang Undang No.10 Tahun 2004
  5. Undang Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  6. Undang Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana sudah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang Undang No.12 Tahun 2008 tentang perubahan Undang Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  7. Undang Undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  8. Undang Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
  9. Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi
  10. PP No.53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
  11. PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Daerah Provinsi dan Kab/ Kota
  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No.2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi
  13. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.18 Tahun 2009 No.07/Prt/M/2009; No.3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
  14. PP No.72 Tahun 2016 tentang Tata cara penyertaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas
  15. Perda Provinsi Jawa Barat No.1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara
  16. Keputusan Menteri Perhubungan No.49 Tahun 2000 tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Pelabuhan Udara Husein Sastranegara
  17. Keputusan Menteri Perhubungan No.21 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
  18. Pergub No.32 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pos dan Telekomunikasi
  19. Perda Kota Cimahi No.32 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi
  20. Perda Kota Cimahi No.35 Tahun 2003 tentang izin peruntukan penggunaan tanah
  21. Perda Kota Cimahi No.3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
  22. Perda Kota Cimahi No.5 Tahun 2010 tentang Penataan Menara Telekomunikasi di Kota Cimahi
  23. Perda Kota Cimahi No.4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi Tahun 2012 – 2032
  24. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
  25. Perda No.4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Selanjutnya Fajar Budhi Wibowo, SIP. M, Si pun mengatakan apabila Pemerintah Kota Cimahi tidak memiliki data terkait keberadaan Menara Telekomunikasi, maka kami siap untuk berbagi data dan informasi yang terbangun sebagai bentuk Sinergisitas antara Pemerintah Kota Cimahi dengan kami sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap kemajuan Kota Cimahi sekaligus sebagai pelapor permasalahan ini. tegasnya

Harto ( global investigasi news )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *