OKNUM MANTAN KADES DIDUGA KUAT “KORUPSI DANA DESA” TA. 2019 MENCAPAI RATUSAN JUTA RUPIAH ???

 1,304 total views

Liputan : Mustain Kabiro Kabupaten Lombok Tengah & Lombok Barat

Read More

OKNUM INISIAL JUM MANTAN KADES DESA BANYU URIP DIDUGA KORUPSI DANA DESA TAHUN 2019 SEBESAR RP. 346.460.390.

Lombok Barat, 21-03-2020 Desa Banyu Urip adalah salah satu desa yang terletak di Kecamtan Gerung Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB yang terdiri dari 11 Dusun dengan jumlah penduduk sekitar 18.000 jiwa yang sebagaian besar penduduknya hidup sebagai petani.

Desa Banyu Urip di tahun 2019 mendapatkan dan mengelola APBDes sebesar Rp. 2.581.201.939 yang bersumber dari ADD/DD dan hasil pajak & restribusi daerah serta bunga Bank.

Hasil investigasi dan wawancara awak media Globalinvedtigasinews.com kesalah satu tokoh warga masyarakat Desa Banyu Urip inisial BHR yang tidak mau disebutkan namanya mengutarakan bahwa memang dalam pelaksanaan dan pengelolaan ADD/DD Desa Banyu Urip tahun 2019 tidak dilaksanakan secara jujur, terbuka dan transparan terbukti dengan tidak di Publikasikannya APBDes kepada masyarakat secara terbuka dan disetiap titik pelaksanaan program kegiatan anggaran tidak pernah disosialisasikan dan tidak ada papan informasi proyeknya.

Darsiah S.Sos. MH selaku Ketua BPD Desa Banyu Urip yang ditemui awak media Globalnews dirumahnya mengatakan dan membenarkan pengakuan warga inisial BHR tersebut dan Kami secara kelembagaan sudah bersurat dan meminta RAB pelaksanaan APBDes tahun 2019 sebagai panduan untuk melakukan pengawasan terhadap setiap program pelaksanaan kegiatan anggaran di Desa namun hingga hari ini tidak pernah dikasih oleh Mantan Kades dengan alasan yang tidak jelas!!!!

Kami selaku BPD selalu menampung keluh kesah dan apirasi masyarakat atas kinerja kerja Mantan Kades dan kami secara kelembagaan bersama anggota langsung mengadakan rapat evaluasi dan dari hasil evaluasi BPD menemukan 16 titik lokasi pekerjaan Desa yang sama sekali belum dikerjakan padahal sudah dianggarkan melalui APBDes tahun 2019 yang dihitung total anggarannya sebesar Rp. 346.460.390.

Dan untuk mengklarifikasi hasil evaluasi tersebut selaku Ketua BPD sudah mengundang Mantan Kades bersama Bendahara dan Sekdes untuk meminta pertanggungjawabanagar menyelesaikan semua tanggungjawab dan pekerjaannya dan pada saat itu mantan kades mengatakan memang benar dananya sudah cair dan beliau bertanggungjawab sepenuhnya untuk mengerjakannya sampai selesai akan tetapi hingga hari ini belum dikerjakannya juga.

Dan Akibat dari itu pada tanggal 10 Maret 2020 BPD Desa Banyu Urip secara kelembagaan sudah melaporkan Mantan Kades secara langsung ke Inspektorat Kabupaten Lombok Barat agar Mantan Kades Desa Banyu Urip dilakukan Pemeriksaan secara khusus dan saat itu langsung mendapat respon dari Inspektur Kab.Lobar sehingga pada tanggal 18-03-2020 tim auditor dari Inspektorat Kab. Lobar langsung turun ke Desa Banyu Urip ketitik titik lokasi yang dilaporkan oleh Ketua BPD tersebut.

Idham selaku PLT Kades Banyu Urip yang ditemui awak media Globalinvestigasinews.com di Kantornya mengatakan Saya selaku PLT tidak tau menahu tentang program kegiatan anggaran Desa Banyu Urip tahun 2019 karena saya baru menjabat menjadi PLT sejak bulan Pebruari 2020 dan silahkan ditanyakan langsung kepada Mantan Kades atau Ketua BPD atau Sekdes atau Bendahara Desa karena beliau yang tahu persis ungkapnya.

Idham selaku PLT Kades Banyu Urip berharap juga karena kasus ini sudah dilaporkan langsung oleh ketua BPD ke Inspektorat Kabupaten Lombok Barat dan APH maka dimohon agar segera ditindak lanjuti secara obyektif agar tidak berdampak pada pencairan anggaran ADD/DD tahun 2020 ini pungkasnya

Marsini salah satu warga Dusun Bantir Desa Banyu Urip yang juga ditemui di kediamannya mengatakan jika memang benar rabat jalan dan talud di samping musalla yang saya usulkan ini sudah keluar dananya dari pemerintah dan tidak dikerjakan oleh mantan Kades maka saya siap bersama warga masyarakat Dusun Bantir lainnya beramai ramai mendatangi Kantor Desa untuk menuntut ke Pemdes dan melaporkannya ke Tipikor Polda NTB ungkapnya.

Dengan dirilisnya berita ini inisial SA & SH yang mewakili warga masyarakat desa Banyu Urip berharap berita ini sebagai laporan terbuka kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera menindak lanjutinya jangan sampai nanti sudah terjadi keributan di desa kami baru bertindak ungkapnya

Untuk mengkompirmasi berita ini awak media Globalinvestigasinews.com beberapa kali sudah mendatangi mantan kades dirumahnya namun tidak pernah ada ditempat lalu dihubungi lagi lewat HP namun HP-nya tidak aktif juga (Mst)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *