DITRESKRIMSUS POLDA NTB AMANKAN PENYEBAR BERITA HOAX COVID 19 !!!

 488 total views

Globalinvestigasinews.com – Mataram., 22-03-2020.

Read More

Ditrekrimsus Polda NTB dengan gerak cepat mengamankan oknum SB alias EP yang Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap (hoax) melalui mensos akun pribadinya “Kecill Oi”

Dasar Surat perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/155/III/2020/Dit Reskrimsus tanggal 20 Maret 2020. Surat perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/156/III/2020/Dit Reskrimsus tanggal 20 Maret 2020.

Kronologis kejadian pada Waktu/Tempat Minggu tanggal 8 Maret 2020 sekitar pukul 08.00 wita. Media sosial facebook dengan nama akun Kecill Oi diduga menyiarkan berita Hoak.
Dimana oknum SB alias EP, laki-laki, Lahir di Dasan Luah tanggal 28 Juni 2001, Pekerjaan buruh, Alamat Dusun Dasan Luah Rt/Rw: 002/- Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah NTB.
Pada hari Sabtu tanggal 7 Maret sekitar pukul 21.00 wita pelaku mendapatkan pesan singkat dari nomor yang tidak dikenal dengan nomor 085964187755 yang isinya:
Assalamualaikum wr wb…
Hati” untuk teman” semuanya virus corona sudah sampai di Lombok kalau keluar jangan lupa pakai masker tadi udah ada 3 orang korban di Lombok. Di Desa Aik Bual yang kena virus corona langsung di bawah ke rumah sakit di Terara, langsung dibawa ke rumah sakit Selong, dan di Sukadana udah ada satu korban meninggal dunia dan semoga virus corona cepat hilang amin” mohon sebarkan kepada teman” yang lain agar semua tau
Wassalmualaikum wr wb…
Kemudian keesokan harinya pelaku Mengunggah postingan yang berisi kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap (hoax) tentang adanya korban virus Corona di wilayah Lombok tersebut di akun facebook miliknya dengan nama akun Kecill Oi.
Padahal faktanya kejadian itu tidak ada.
Dan pelaku mengatakan kepada Petugas sengaja memposting berita tersebut dengan niat agar masyarakat lainnya mengetahui tentang adanya virus Corona di pulau Lombok dan dapat waspada.

Pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Dasan Luah Rt/Rw: 002/- Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah NTB

Barang bukti yang turut diamankan: 1 (satu) unit Hp merk Samsung Duos J1 warna putih dengan IMEI 1: 357928/07/158635/3, IMEI 2: 357928/07/158635/1. 1 (satu) buah memory card micro SD 8 GB. 1 (satu) buah kartu XL dengan nomor 087757632576. Akun facebook atas nama Kecill Oi dengan URL https://www.facebook.com/kecill.oi.9 yang diexport kedalam bentuk CD berikut satu bendel print out.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 1 tentang informasi bohong.
Sebagaimana disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si.
Dan Menghimbau kepada seluruh masyarakat jika mendapatkan informasi yang tidak jelas asal usulnya agar tidak begitu cepat dipercaya dan menerima berita-berita yang dikrimkan oleh orang lain apalagi yang tidak dikenal pengirim karena belum tentu kebenarannya dan dihimbau agar terlebih dahulu mengcroscek kebenaran berita kepada pihak-pihak tetkait agar tidak menjadi fitnah (Mst)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *