KPU Tanjab Timur Menunda Pelantikan PPS Terkait COVID-19

 884 total views

KPU Tanjab Timur Menunda Pelantikan PPS terkait COVID-19

Read More

Tanjabtimur-GlobalInvestigasi.com. 2020/03/22.
Untuk mengantisipasi penyebaran dan pencegahan Virus Corona., KPU tanjung jabung timur megeluarkan surat edaran penundaan sementara pelantika PPS ( panitia pemungutan suara) yang di rujuk keputusan KPU-RI. Nomor 8 tahun 2020.
ketua KPU. Nurkholis. S.Ip.
Tentang surat Edaran terkait penundaan Nurkholis mengatakan via Telepon. Seluler.menjelaskan.
Bahwa keputusa KPU tanjab timur. No.42/PL 02- KPT/1507/KPU-KAB/III/2020.
Tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur jambi serta pemilihan Bupati dan wakil bupati tahun 2020 kabupaten Tanjung jabung timur.
Mengumumkan : Dalam Upaya pencegahan dan penyebaran Virus corona. COVID-19.
KPU TANJAB TIMUR dalam kegiatan pelantika anggota Panitia pemungutan suara(PPS) pada pemilu 2020 di tunda sampai batas waktu sampai batas waktu yang akan di atur kemudian.

Dalam mengatasi pencegahan virus Corona dan semakin meningkatnya penyebaran corona virus dinegara kesatuan RI, kemudian memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid 19 sebagai Pandemik Global, pernyataan presiden Jokowi tentang penyebaran Covid 19 sebagai bencana Nasional (bencana non alam) dan keputusan kepala badan nasional penanggulangan bencana (BNPB) terkait perpanjangan setatus keadaan tertentu darurat. Bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di indonesia maka KPU perlu melakukan langkah langkah pencegahan untuk meminimalisir penyebaran Covid 19.
untuk itu KPU RI mengeluarkan surat edaran untuk disampaikan dan dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya dengan penuh tanggung jawab.

Sehubungan dengan keadaan tersebut KPU RI memgeluarkan surat edaran nomor 8 tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020. Tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19. Surat edaran ditetapkan di Jakarta pada 21 maret 2020. Oleh ketua KPU RI Asep Budiman.

surat edaran ini berdasarkan keputusan KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020. Selanjutnya surat edaran ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi resiko Covid 19 di lingkungan KPU pusat, KPU provinsi dan KPU dikabupaten/kota pada hususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Dalam tahapan pemilihan pemilu kada tahun ini.
menunda pelantikan PPS;
Dapat dilanjutkan setelah kordinasi dengan pihak berwenang bahwa daerah tersebut belum berdampak penyebaran covid 19.
Menunda pelaksanaan verifikasi sarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan.
Menunda pembentukan petugas pemutahiran daftar pemilih.
menunda pelaksanaan pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih.

KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menindak lanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonsia.nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan Covid 19. Dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan setelah kordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak terkait.
Dalam hal pemilihan gubernur dan wakil gubernur KPU Provinsi agar melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan kepada KPU RI.
Dalam pemilihan bupati dan wali kota KPU kabupaten/kota agar melaporkan melalui KPU probinsi pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI.(T111K).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *