Keuchik Gampong Jalan Kecam Pelaku Pengeroyokan Guru Ngaji

 255 total views

Keuchik Gampong Jalan Kecam Pelaku pengeroyokan Guru Ngaji

Read More

Ginewstvinfestigasi.com Aceh Timur – karena marah tak di izinkan pasang tiang Wifi di atas tanah wakaf masjid dua oknum pemuda berinisial BK warga Lhok Seuntang Kecamatan Julok dan ND warga Cot Asan Kecamatan Nurussalam melakukan pengroyokan terhadap seorang Guru Pengajian yang juga Wakil Ketua Tuha Peut Gampong(TPG) Tgk Saiful Bahri Warga Gampong Jalan Kecamatan Nurussalam, pengroyokan tersebut terjadi di rumahnya pada hari minggu 22/03 pukul 12,00 WIB.

Menurut Tgk Saiful, mereka datang kerumahnya dengan mengendari mobil Hi Lux, mereka turun langsung mengeluarkan kata-kata makian sehingga terjadi cekcok mulut yang berujung pengroyokan terhadap dirinya. Ujarnya kepada Awak media senin 23/3/2020

Saya terkena.pukulan pada bagian pelipis mata sebelah kiri yang menyebabkan luka lecet dan bengkak, di samping itu juga kaki sebelah kanan terkilir karena terjatuh ke tanah, ungakapnya

Setelah mereka melakukan pengroyokan datang Sekdes dan Kaur serta Kadus meminta mereka untuk pergi, jelasnya.

Menurut nya latar belakang pengroyokan di picu larangan pemasangan tiang wifi di atas tanah wakaf masjid.

Keputusan larangan tersebut bukan lah keputusan pribadi saya tapi ini keputusan masyarakat 3 (tiga) desa yaitu Gampong Jalan, Gampong Berandang dan Gampong Seuneubok Rambong, panitia masjid dan tokoh masyarakat, kata Staf Guru Dayah Abu Keuniree

Pengroyokan ini telah kita laporkan kepada Polsek Nurussalam kemarin pukul 13,00 dan telah di ambil visum oleh pihak Puskesmas

Keuchik Gampong Jalan Zainal Abidin beserta masyarakat mengecam dan menyesalkan atas tindakan pengroyokan terhadap Tgk Saiful, sebab keputusan larangan pemasangan wifi merupakan keputusan bersama tiga gampong, kenapa sasaran pengroyokan terhadap Tgk Saiful, tanya keuchik Zainal kepada awak media

Kita berharap Pihak polsek menindak tegas terhadap pelaku pengroyokan tersebut, apalagi mereka orang dari luar desa yang membuat onar di Desa kami, Mereka harus di hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, sebutnya

Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah, S.Sos mengatakan “kita sudah menerima laporan dari korban dan bahkan sudah kami visum, jelasnya

kapolsek melanjutkan “Kasus ini bukan pengroyokan tapi pemukulan berdasarkan KUHP, Kasus tersebut merupakan pidana ringan yaitu kasus penganiyaan jadi kewenangan penyelesaiannya ada di tingkat Desa berdasarkan Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008, tentang pembinaan adat dan istiadat. Maka untuk sementara kami limpahkan ke desa. tapi kami tetap mendampingi dan memediasikannya, sebut Iptu Abdullah.S.sos

Lanjutnya Besok hari selasa 24/03 akan kita mediasikan penyelesaian secara damai, bila tidak ada kesepakatan akan kita limpahkan ke pengadilan, tutup Kapolsek.

Reporter : ZAS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *