Pemkab Aceh Tamiang Berlakukan Jam Kerja Bergilir Atau Sistem Shift Bagi ASN Dilingkungan Pemkab Aceh Tamiang

 1,166 total views

Pemkab Aceh Tamiang Berlakukan Jam Kerja Bergilir Atau Sistem Shift Bagi ASN Dilingkungan Pemkab Aceh Tamiang

Read More

Global investigasi news co.id Aceh Tamiang – Terkait pengumuman Pemerintah mengenai peningkatan jumlah kasus virus Covid-19 (Corona) di Indonesia, penetapan WHO Covid-19 (Corona) sebagai pandemi global, dan penetapan oleh Pemerintah Indonesia terkait Covid-19 (Corona) sebagai bencana nasional, serta arahan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Minggu, 15 Maret 2020. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) selama merebaknya kasus Covid-19 sebagai Pedoman bagi Instansi Pemerintah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 (Corona) di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19 (Corona).

Oleh karenanya, menindaklanjuti Surat Edaran tersebut dan merujuk pada Surat Gubernur Aceh Nomor 800/5250 hal Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Corona) dilingkungan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam hal ini memutuskan untuk menyesuaikan jam kerja Pegawai di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang dengan memberlakukan jam kerja bergilir atau sistem shift bagi Aparatur (ASN dan PDPK) di Pemkab Aceh Tamiang guna mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19 (Corona). Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Penanganan Pencegahan Covid-19 (Corona) yang diselenggarakan oleh BPDB Aceh Tamiang sebagai Ketua dari TIM Gugus Tugas dan acara berlangsung di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Senin (23/03/20).

Adapun regulasi yang akan diberlakukan untuk ASN di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang, yakni khusus untuk Staf dan Eselon IV diberlakukan kerja secara bergilir atau sistem shift. Sedangkan khusus untuk eselon II dan III tetap masuk seperti biasa karena mereka akan menjadi bagian dari motor berbagai upaya percepatan penanganan Covid 19 (Corona) ini.

Walaupun demikian diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan maksimal, target-target pembangunan wajib dicapai dengan kinerja yang maksimal, dengan adanya bencana Covid-19 (Corona) ini tidak menjadi alasan untuk tidak bekerja untuk menuju Aceh Tamiang yang sejahtera dan Islami.

Namun bagi ASN maupun PDPK yang tidak diwajibkan bekerja bukan berarti dapat liburan ataupun jalan-jalan. Diwajibkan kepada mereka untuk tetap berdiam diri dirumah dan tidak diperbolehkan duduk di Cafe ataupun Warung Kopi baik selama dijam kerja maupun dihari libur. Bupati telah memerintahkan Satpol PP dan WH untuk merazia bila ada ASN dan PDPK yang melanggar aturan maka akan diberi sanksi berupa pemutusan kontrak bagi PDPK, dan tidak diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN.

Dalam pada itu juga, Bupati Aceh Tamiang menginstruksikan kepada Tim Gugus Tugas untuk melakukan penyemprotan Disinfektan pada seluruh fasilitas umum seperti Mesjid, Terminal, Pasar dan pusat-pusat keramaian lainnya. Khusus untuk Mesjid dihimbau untuk membersihkan Mesjid-mesjid dan Meunasah yang ada di sekitar rumah, menggulung karpet atau Sajadah untuk dicuci, minimal dapat mencegah penyebaran Covid-19 (Corona). Selanjutnya, Beliau katakan bagi pengelola tempat wisata dan pusat-pusat keramaian untuk sementara menghentikan /menutup seluruh kegiatan operasional guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19 (Corona) sesuai Himbauan Nomor : 1857 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 2020.

Pada kesempatan ini juga, Bupati kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak panik, namun tetap waspada menjaga kebersihan diri, menghindari pusat-pusat keramaian, meningkat daya tahan tubuh dengan memperbanyak konsumsi vitamin khususnya vitamin C dan tidak mempercayai berita-berita hoax ataupun tidak benar.(E)

Sumber Humas Setdakab Aceh Tamiang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *