Ruang Publik Disterilisasi, Pencegahan Virus Corona (Covid-19), Pemkab Sumedang Melakukan Penyemprotan Disinfektan

 219 total views

Sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran Virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Sumedang melakukan penyemprotan disinfektan ke sejumlah ruang publik.

Read More

Kegiatan ini dipimpin langsung Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir dengan didampingi unsur Forkopimda di wilayah Sumedang kota, Sabtu (21/3/2020).

Bupati megatakan, lokasi yang disemprot tersebut meliputi pasar, tempat ibadah, tempat pendidikan yang menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“Penyemprotan ini dilakukan secara massal sebagai bagian ikhtiar kita untuk mengoptimasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang. Penyemprotan juga dilakukan di tiap kecamatan. Semua unsur terlibat, diantaranya Babinsa, Bhabinkamtibmas, Danramil, Kapolsek semuanya bergerak untuk melakukan penyemprotan,” ungkapnya.

Selain itu, Bupati terus mengupdate informasi perkembangan ODP dan PDP di Kabupaten Sumedang.

Dikatakan Bupati, untuk PDP tinggal satu orang dan PDP sudah diambil samplenya.

“Harapan kami semua hasilnya negatif. Karena memang gejalanya sudah tidak ada. Sumedang sampai saat ini tidak ada yang positif terjangkit Virus Corona. Mudah-mudahan sampai seterusnya nol (tidak ada). Sedangkan yang ODP masih ada pemantauan yaitu satu orang TKI yang datang dari luar negeri dan sisanya yang pulang umroh. Sampai saat ini tinggal 30 yang ODP,” paparnya.

Terkait isu warga Sumedang yang positif Covid-19, Bupati menegaskan bahwa berita itu hoax. Ia meminta kepada masyarakat jangan sampai menyebarluaskan berita bohong.

“Dalam kondisi seperti saat ini, saya harap masyarakat tidak terjebak pada berita bohong atau hoax. Masyarakat hanya percaya pada informasi dari sumber yang akurat yaitu Pemkab Sumedang,” tukasnya.

Senada dengan Bupati, Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana mengimbau warga masyarakat Sumedang agar tidak memberitakan info-info yang belum jelas sumbernya atau kebenarannya.

“Apabila informasi atau berita itu tidak bisa dikonfirmasi kebenarannya, maka bisa dijerat undang-undang ITE,” pungkasnya. (donny 88)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *