Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, Pemkab Aceh Tamiang Menunda Rangkaian Acara HUT Kabupaten Aceh Tamiang

 404 total views

Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, Pemkab Aceh Tamiang Menunda Rangkaian Acara HUT Kabupaten Aceh Tamiang.

Read More

Global investigasi news co.id Aceh Tamiang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, akhirnya secara resmi mengeluarkan surat Pemberitahuan Penundaan Rangkaian Kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Aceh Tamiang ke-18 Tahun 2020 pada Senin (23/03/2020).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Bupati Aceh Tamiang No. 003.3/1865, hal pemberitahuan penundaan rangkaian kegiatan HUT Kabupaten Aceh Tamiang ke-18 Tahun 2020. Hal tersebut sebagai upaya menindaklanjuti seruan bersama Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang terkait upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 (Corona) dan meneruskan arahan Bupati Aceh Tamiang.

Mengenai, kapan pelaksanaan Hari Jadi Daerah tersebut akan diselenggarakan, Pemkab belum bisa memastikannya karena Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa Darurat Bencana Wabah Virus Corona di Indonesia hingga 29 Mei 2020 mendatang, berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A Tahun 2020.

Namun, untuk ucapan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Aceh Tamiang ke-18 Tahun 2020, Kepada semua Instansi baik Pemerintah Kabupaten, Intansi Vertikal, Perusahaan BUMN, BUMD dan BUMS tetap harus disampaikan oleh instansi masing-masing melalui pemasangan Baliho dan Spanduk. (E)

Sumber humas Setdakab Aceh Tamiang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *