KABID HUMAS POLDA JABAR : POLSEK BALEENDAH POLRESTA BANDUNG POLDA JABAR LAKSANAKAN PEMASANGAN BALIHO MAKLUMAT KAPOLRI TERKAIT HIMBAUAN PENCEGAHAN CORONA

 451 total views

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA BARAT
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

Read More

SIARAN PERS
TENTANG

KABID HUMAS POLDA JABAR : POLSEK BALEENDAH POLRESTA BANDUNG POLDA JABAR LAKSANAKAN PEMASANGAN BALIHO MAKLUMAT KAPOLRI TERKAIT HIMBAUAN PENCEGAHAN CORONA

Rabu, (25/3/2020) Dalam menyikapi situasi yang berkembang saat ini, terkait wabah penyebaran virus corona atau covid 19 ,Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat kebijakan dengan membuat maklumat sebagai himbauan Kepolisian pada masyarakat .

Untuk itu Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan,S.I.K., dan Waka Polresta Bandung Polda Jabar AKBP Antonius Agus Rahmanto,S.I.K., M.S.I. memerintahkan jajaran Polresta Bandung Polda Jabar untuk memasang baliho himbauan maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

isi dari Maklumat Kapolri  tersebut antara lain :

  1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran covid 19 maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik,cepat dan tepat agar penyebaran nya tidak meluas dan berkembang  menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
     
  2. Bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, Polri mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Solus populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia Mengeluarkan Maklumat :
     a.  Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasayarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak , baik ditrmpat umum maupun dilingkungan sendiri,yaitu :
    1)  Pertemuan sosial budaya,keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar lokakarya saresehan dan kegiatan lainya.yang sejenis.,
    2) Kegiatan Konser Musik pekan raya festival bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
    3) Kegiatan olah raga kesenian dan jasa hiburan
    4) Unjuk rasa , pawai dan karnaval Serta
    5) Kegiatan lainya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari , kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur Pemerintah Terkait pencegahan penyebaran covid – 19

d. Tidak melakukan pembelian dan / atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan.
e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita – berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi Kepolisian setempat.

  1. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  2. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyatakan bahwa sesuai aturan maklumat Kapolri sudah jelas dihimbau bagi masyarakat bahwa Polri Berupaya untuk memberikan Pengayoman kepada masyarakat.

Pemasangan baliho ini menurut Kapolsek Baleendah Kompol Supriyono,S.H agar diketahui ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan pimpinan Polri Kepada masyarakat sebagai bagian pencegahan terhadap penyebaran virus corona ( covid – 19 ) .

Bandung, 25 Maret 2020

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Kontak Person
Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Pol. Drs. S. Erlangga
NO.HP : 081277764545

Kasubbid Penmas
AKBP Dra. Santi Gunarni
NO.HP : 081214505604

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *