OKNUM DI SMP NEGERI 3 KURIPAN DIDUGA MELAKUKAN “PUNGLI” KEPADA SISWA PENERIMA PIP !!!!?????

 889 total views

Global Investigasi News.com

Read More

OKNUM DI SMP NEGERI 3 KURIPAN DIDUGA MELAKUKAN PUNGLI KEPADA SISWA PENERIMA PIP!!!!?????

Kuripan (GIN) 30-03-2020 SMP Negeri 3 Kuripan yang terletak di Jalan Giri Sasak Desa Kuripan Selat an Kec Jonggat Kab. Lombok Barat-NTB. Merupakan salah satu sekolah Negeri yang menerima bantuan Program PIP dari Pemerintah untuk siswa siswi miskin.

Salah satu siswa SMP Negeri 3 Kuripan inisial MH alamat Dusun Enjak Desa Labulia Kec. Jonggat Kab. Loteng yang penerima PIP tahun anggaran 2018/2019 mengutarakan kepada awak Media bahwa sesuai data di buku rekening dan validasi Bank tertanggal 28-10-2019 sudah masuk dana PIP sebesar Rp. 750.000 namun dari pihak sekolah hanya memberikan kepada saya sebesar Rp.290.000 dan pihak sekolah memotong lagi Rp.50.000 untuk saldo di rekening dan sisa uang yang lainnya tidak jelas untuk apa dan setelah dicek di Rekening tabungan siswa ternyata saldo Nol pengakuannya.

H.MASBAN S.Pd selaku kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kuripan yang ditemui awak media mengatakan bahwa penerima PIP tahun 2018/2019 untuk kelas 8 & 9 sebanyak 30 siswa dan besarannya dari masing masing siswa berpariatip dan terkait adanya isu pemotongan PIP kepada para siswa oleh oknum sekolah beliau tidak tau dan tidak ada karena baru menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMP Negeri 3 Kuripan ungkapnya.

Haji Syaripudin selaku ketua Komite Sekolah yang dihubungi oleh awak media via handpon menyampaikan terkait adanya isu pemotongan PIP oleh sekolah pihak Komite tidak tau dan tidak ada ujarnya

Harmaen salah satu tokoh masyarakat Dusun Enjak yang ada keluarganya sekolah di sekolah tersebut mengatakan dengan tegas terkait adanya isu pemotongan PIP kepada setiap siswa itu sebenarnya sudah lama beredar di para wali murid dan masyarakat sekitar tapi tidak ada yang bersedia melapor ke satgas pungli atau APH sehingga berharap dengan dimuatnya berita ini sebagai laporan masyarakat kepada APH untuk ditindak lanjuti pungkasnya (mst)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *