BETULKAH JAKARTA SUDAH “TUTUP PINTU” ?? LINA DARLINA SE : “TRAYEK BUS LABUAN – KALIDERES NORMAL”

 960 total views

Pandeglang globalinvestigasinews.com

Read More

Infomasi yang berkembang ditengah Masyarakat bahwa Kendaraan – Kendaraan yang masuk ke Jakarta sudah ditutup dan tidak menerima para pendatang,begitu juga sebaliknya,Warga Jakarta tidak di perbolehkan bepergian Keluar Daerah,akibat wabah Novel coronavirus atau yang dikenak covid-19 yang sudah sedemikian parahnya merenggut Puluhan Nyawa Manusia,ditepis oleh Lina Darlina SE selaku Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Type A (KASATPELTTA) Labuan.Menurutnya selama ini tidak ada perubahan yang signifikan,semua berjalan normal-normal saja.”Buktinya Trayek Bus dari Terminal Labuan menuju Terminal Kalideres tidak pernah absen artinya berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan,meski Kalideres merupakan Daerah yang masuk pada Wilayah Jakarta Barat.Disamping itu tidak hanya route Labuan Kalideres yang masih berjalan normal.Labuan Bandung dan Labuan Garut pun masih normal ” Terang Lina diruang kerjanya Selasa lalu (31/3/20).

Lebih jauh Lina mengungkapkan,Pihaknya tidak akan gegabah mengambil satu keputusan dan kesimpulan yang pasti, tanpa ada instruksi atau surat edaran dari Balai Pengelola Transportasi Angkatan Darat (BPTAD)Wilayah VIII Banten di Merak.”Tanpa ada Instruksi dari BPTAD Wilayah VIII Banten Kami tidak berani mengambil keputusan apapun,apalagi soal Trayek.”Tukasnya.

“Adapun untuk antisipasi sebagai bentuk pencegahan Virus yang kemungkinan dialami oleh Penumpang Bus,Kami mulai melakukan penyemprotan Kendaraan di Terminal Pakupatan Serang,sementara untuk kendaraan yang keluar Masuk Terminal Labuan, dalam Satu Mingu sekali kami melakukannya melalui cairan Disinfektan,kenapa hal itu dilakukan Satu Minggu sekali ?! diakibatkan terbatasnya bahan cairan serta sarana penyemprotan yang ada, jadi kami harus sehemat mungkin terkecuali sarana untuk cuci tangan kami menyediakannya 24 jam.” Lanjut Lina.

Mengutip dari KOMPAS.com 30 Maret 2020 soal Larangan Bus tidak diperbolehkan untuk beroperasi baik Antar Kota antar Provinsi (AKAP)maupun Antar Jemput antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata,dibatalkan oleh Kementerian Perhubungan,Penundaan tersebut dilakukan guna pengkajian lebih lanjut melalui rapat terbatas.*** RUSDI/NURYAHMAN

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *