Pemkab Aceh Tamiang Menerbitkan Surat Edaran Tentang Penutupan Sementara Pasar Pekanan

 828 total views

Pemkab Aceh Tamiang Menerbitkan Surat Edaran Tentang Penutupan Sementara Pasar Pekanan.

Read More

Global investigasi news co.id Aceh Tamiang – Setelah menerapkan jam malam bagi masyarakat dan pengelola usaha atau pedagang, kini Pemkab Aceh Tamiang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 510/1977 tentang Penutupan Sementara Pasar Pekanan, pada Selasa (31/03/2020).

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan keputusan ini dilaksanakan menindaklanjuti arahan Bupati Aceh Tamiang dalam Rapat Koordinasi bersama Forkopimda terkait upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease -19) di Kabupaten Aceh Tamiang, pada Senin 30 Maret 2020 lalu.

Butir penting dalam Surat Edaran tersebut meminta kepada para pedagang untuk menutup sementara Pasar Pekanan di seluruh Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang, selama 14 (empat belas) hari kedepan berlaku sejak tanggal dikeluarkannya.

Tujuan penutupan tersebut yakni, mencegah orang dari luar wilayah Kabupaten Aceh Tamiang masuk dan melakukan perniagaan di pasar Pekanan, terlebih lagi dalam Pekanan bersifat mengundang keramaian.

Bagi para pedagang yang memang sudah memiliki tempat berjualan dan berniaga tetap dipasar itu diperbolehkan buka, hanya saja tetap mematuhi petunjuk- petunjuk yang telah di sampaikan khususnya menjaga jarak antara pembeli dan penjual maupun antar sesama pembeli serta menjaga kebersihan disekitar area pasar

“Mudah – mudahan musibah ini tidak akan lama, sama – sama kita bersabar bertawakal menerima musibah ini, menjalankan apa yang sudah diarahkan oleh Pemerintah, jika hal ini semua kita laksanakan, insya Allah musibah ini akan segera berakhir dan kita akan dapat beraktivitas normal kembali khususnya dalam menghadapi bulan suci Ramadhan” ungkap bupati.

Untuk menjadi perhatian kita semua, edaran ini dibuat sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Aceh Tamiang juga Kabupaten lainnya. Dan Hal ini merupakan suatu bentuk kepedulian Pemkab Aceh Tamiang dalam melindungi dan menjaga masyarakatnya, seperti kita ketahui bersama virus ini sangatlah berbahaya, dengan kita patuh pada peraturan maka bukan hanya dapat menolong diri sendiri, namun juga keluarga bahkan masyarakat luas. (E)

Sumber humas Setdakab Aceh Tamiang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *