Sesuai Dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019 Diharapkan Meningkatkan Daya Saing Pasar

 359 total views

Serang (Ginews), Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2015_2019 kebijakan pengembang perwilayahan industri di daerah untuk lebih menyebarkan pembangunan industri melalui Revitalisasi Sentra IKM diharapkan meningkatkan daya saing pasar dalam negeri maupun pasar global sesuai dengan amanat undang undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang perindustrian pasal 47 ayat (1) hirup a, pemberdayaan industri kecil dan menengah yang dilakukan antara lain melalui peningkatan kemampuan senyawa industri kecil dan menengah (IKM) yang dapat dilakukan dengan sentra IKM.
Pembangunan Revitalisasi sentra IKM di kelurahan Margaluyu kecamatan Kasemen kota serang setiap tahunya terus dibangun dengan biaya yang tidak sedikit dan sampai tahun 2020 biayanya cukup sibnitikan dengan nilai Rp. 5.382.390.000.00,- (Lima miliyar tiga ratus delapan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah.)

Read More

Sebagai penyedia jasa CV. Gelar Putra Mandiri Dan Konsultan Pengawas TUNAS PRATAMA KONSULTAN. tapi sangat disayangkan dengan adanya Covid -19 terlihat para tukang kerja tidak memakai K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yaitu Helm pelindung, Sarung tangan,Sepatu pengaman dan Masker atau Alat Pelindung Diri (APD). Padahal terlihat di pintu portal masuk kegiatan pelaksanaan tertulis kan (Proyek ini Menggunakan APD dan Proyek ini dilindungi Jamsostek) tapi kenapa terlihat para tukang kerja pasang bata dan pembawa adukan semen atau knek terlihat tidak memakai APD.

Sekjen LSM KPK – Nusantara perwakilan Banten dengan komentarnya mengatakan” saya sudah tau dari awal pelaksanaan dan sampai sekarang Tim Investigasi kami terus mengawasi Pembangunan Revitalisasi Sentra IKM di kelurahan Margaluyu kelurahan Kasemen. mungkin dari hasil pemenang lelang perusahaan tersebut yang sekarang pemenangnya Diduga yang namanya K3 masalah sepele tidak dilaksanakan padahal Sesuai Undang Undang Nomor 2 Tahun 1970 Tentang Kesehatan artinya kesehatan pekerja diwajibkan menggunakan APD dan segala hal yang berhubungan dengan Ketenagakerjaan mulai dengan keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai penjabaran dan perlengkapan Undang Undang tersebut.saya hanya mengingatkan kepada PPK dan Konsultan Pengawas coba aturan tersebut dilaksanakan kan ada ketentuan Spesifikasi Teknis kegiatan DAK mengacu pada kementrian menteri apa lagi adanya Covid-19 dari presiden juga ada himbauan serta Menteri keuangan juga mengeluarkan surat edaran tentang anggaran DAK.
Pembangunan Revitalisasi Sentra IKM di kelurahan Margaluyu Penyedia Jasa kontraktor CV.Gelar Putra Mandiri yang Diduga lalai pada K3 ini kami mengharapkan kepada kepala Dinas Industri perdagangan dan koperasi kota Serang dan demi keselamatan para tukang pekerja dengan adanya Kasus Covid-19 ini segera melakukan tindakan tegas kepada bawahannya dan Konsultan Pengawas yang tidak tegas melakukan teguran ke kontraktor CV.Gelar Putra Mandiri terkait K3 , Alat mesin Cencreye Mik/ molen dan pemasangan Pondasi pagar yang terlihat Diduga tidak sesuai Spec ketinggian.(elyjaro)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *