JAKSA PIDSUS KEJARI SUMBA BARAT MELAKSANAKAN SIDANG TIPIKOR SECARA ONLINE

 845 total views

JAKSA PIDSUS KEJARI SUMBA BARAT MELAKSANAKAN SIDANG TIPIKOR SECARA ONLINE

Read More

Sumba Barat,Global Investigasi TV com
“Pandemi Corona Covid-19 yang saat ini sedang melanda seluruh pelosok tidak mengurung niat dan semangat Jaksa Pidsus (Tipikor) Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk melaksanakan sidang tipikor secara online, himbauan pembatasan jarak fisik (physical distancing) menjadi alasan penting pelaksanaan sidang dengan menggunakan sistem telekonferensi secara online, langkah ini sejalan dengan penerapan physical distancing sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona covid-19.

Kasi Pidsus Kejari Sumba Barat Yasozisokhi Zebua, SH menyatakan seharusnya sidang Tipikor dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, namun sidang pembacaan tuntutan sudah 2 kali ditunda akibat pandemi wabah Covid-19 ini tentu sangat dikuatirkan bila berangkat sidang ke Kupang, kemudian mengingat masa penahanan terdakwa di Rutan juga terbatas sehingga sidang Tipikor dengan agenda pembacaan tuntutan digelar secara online pada hari ini (rabu, 01 april 2020).

Sidang Tipikor ini digelar di 3 ruangan lokasi berbeda yakni Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Sumba Barat di Waikabubak, Majelis Hakim Tipikor dan Panitera Pengganti di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kupang di Kupang dan terdakwa bersama Penasihat Hukumnya di Ruangan Rutan Kupang digelar bersamaan secara online, ujar Kasi Pidsus Kejari Sumba Barat Yasozisokhi Zebua, SH.

Sidang Perkara Tipikor ini masih lanjutan sidang atas nama terdakwa SUD (Salomon Umbu Daku Yewa, S.Si – Theol / 34 tahun), dengan agenda sidang pembacaan tuntutan, dan dalam amar tuntutan yang dibacakan penuntut umum, terdakwa Salomon Umbu Daku Yewa, S.Si – Theol. dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan pidana kurungan, terdakwa juga harus membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp.441.642.347,- (empat ratus empat puluh satu juta enam ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Terdakwa SUD selaku Direktur CV. Misi Indah dan bertindak selaku penyedia barang (suplier) dituntut jaksa penuntut umum dalam penyalahgunaan Dana Desa untuk kegiatan pengadaan material bangunan rumah layak huni dan rumah sehat, pengadaan material pembangunan jambanisasi, pekerjaan rabat jalan dan pengadaan ternak sapi di 3 Desa yakni Desa Pondok, Desa Umbu Langgang, dan Desa Ngadu Olu di Kecamatan Umbu Ratu Nggay pada Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2017. Tuntutan dibacakan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sumba Barat Yasozisokhi Zebua, SH selaku ketua tim JPU didampingi Jaksa Fungsional Pidsus J. Lumbangaol, SH selaku anggota tim JPU.

Terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum maka majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kupang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan Nota Pembelaan nya, sehingga sidang ditunda 1 minggu pada hari rabu depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa, persidangan berikut masih dilaksanakan secara online hingga polemik wabah corona covid-19 ini benar benar sudah pulih dan membaik.
Laporan:(MS-GIVAN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *