BPD Desa Labuhan Burung Vs Bupati Sumbawa di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram

 2,620 total views

BPD vs Bupati

Read More

Labuhan Burung, Buer, Sumbawa – BUPATI Sumbawa H, Husni Djibril, Bsc kini tengah digugat melalui pengadilan tata usaha negara Mataram. Terkait atas terbitnya surat keputusan (SK) bupati Sumbawa no 150 tahun 2020 tentang pemberhentian anggota BPD dan peresmian anggota BPD antar waktu desa Labuhan Burung kecamatan Buer kab Sumbawa masa bakti 2019-2025 tertanggal 24 januari 2020,

Dengan dasar surat pemberhentian tersebut ternyata menuai polemik dimana surat pemberhentian dengan alasan yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri atas alasan tersebut anggota BPD yg dimaksud telah menjabat wakil ketua an,Sadarudin merasa keberatan karena merasa dirinya tidak pernah membuat surat permohonan pengunduran diri sehingga membuat Sadarudin melakukan gugatan ke PTUN mataram tertanggal 08-03-2020

Dan saudara sadarudin mempertanyakan keabsahan surat pengunduran dirinya karena merasa tdk pernah membuat surat pengunduran dirinya sebagai anggota BPD baik secara lisan atau tulisan jadi melalui kuasa hukumnya JAIRIN SH DAN HERMAN SH telah melakukan sidang gugatan di PTUN mataram sebanyak empat kali sidang yg mana sidang tertanggal 2 April 2020 hakim telah menerima kelengkapan berkas gugatan atas dasar diterima berkas gugatan di PTUN mataram hakim langsung membuat jadwal gugatan sebagai berikut,

1,sidang gugatan tanggal 02-04-2020
2,sidang Pembacaan Redrik dan Ruplik tanggal 09-04-2020
3,sidang pembuktian surat dokumen pengunduran diri tanggal 30-04-2020
4,sidang menghadirkan saksi2 kedua belah pihak tanggal 04-06-2020
5,sidang kesimpulan tanggal 11-06-2020
6,sidang keputusan tanggal 15-06-2020

Saudara sadarudin juga telah melayangkan gugatan Pidana kepolres Sumbawa prihal Laporan tindak Pidana indikasi pemalsuan surat Permohonan pengunduran diri tertanggal 05-02-2020 atas respon surat laporan pengaduan tersebut penyidik polres sumbawa melayang surat pemanggilan permintaan bukti foto copy surat pengunduran diri dan rekomendasi saudara sadarudin kepada Kepala Dinas DPMD sumbawa dengan nomor surat B/825/111/2020 RES Sumbawa yg ditembuskan ke Camat Buer dan Kepala Desa Labuan Burung

Pada saat dikonfirmasi oleh awak media saudara sadarudin mengaku terzolimi atas penerbitan SK BUPATI nomor 150 tersebut atas pemberhentian dirinya saya melakukan ini semata tidak lain adalah untuk mencari keadilan agar tdk ada lagi pembohongan publik disumbawa kata Sadarudin tegas (khr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *