KEMENDAGRI : MANFAATKAN “REFOCUSING” ANGGARAN UNTUK PENCEGAHAN COVID-19

 574 total views

KEMENDAGRI : MANFAATKAN “REFOCUSING” ANGGARAN UNTUK PENCEGAHAN COVID-19

Read More

Waibakul-Ginews TV Investigasi Com “Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menggelar Video Conference dengan Sekretaris Daerah dan sejumlah Bupati/Walikota se-Indonesia.

Video Conference ini juga diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Tengah Drs. Umbu Eda Pajangu, M.Si didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kepala Dinas Statistik Kominfo dan Persandian bertempat di Ruang Teleconference Dinas Statistik, Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sumba Tengah, Jumat (3/4/2020).

Plt. Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori yang didampingi Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dirjen Otda Kemendagri menyampaikan bahwa Koordinasi melalui video conference ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri terkait hasil Sidang Kabinet Terbatas dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Kemendagri telah melakukan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan pencegahan dan penanganan Covid-19 di daerah khususnya terkait pengalokasian anggaran.

Ada sejumlah hal yang menjadi penekanan Kemendagri yaitu agar pemerintah daerah melakukan percepatan alokasi anggaran tertentu terkait peencegahan dan penanganan Covid-19, refocusing (mengubah fokus) anggaran, jaring pengaman sosial untuk mengantisipasi dampak Covid-19 dan himbauan agar masyarakat tidak pulang kampung atau mudik untuk menghindari penyebaran dan penularan Covid-19.

Terkait dengan refocusing (mengubah fokus) anggaran, pemerintah daerah dapat melakukan penjadwalan ulang kegiatan yang sebelumnya telah dialokasikan dalam APBD masing-masing. Apabila alokasi dana tak terduga masih kurang untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, hasil refocusing itu bisa digunakan untuk menambah pos anggaran tak terduga.

Refocusing anggaran juga tidak mesti hanya dilakukan sekali. Dalam hal darurat, Pemerintah Daerah bisa kembali melakukan refocusing bila dibutuhkan, menyesuaikan dengan situasi yang berkembang di wilayah masing-masing. (Humas).
Laporan:(MS)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *