Lambannya Penanganan Proses Hukum Perkara Muchlis, Akan Segera Diadukan Ke Kapolri dan Kadiv Propam Polri

 501 total views

Penanganan lambannya proses hukum Perkara Muchlis dalam waktu dekat Segera Diadukan Ke Kapolri dan Kadiv Propam Polri

Read More

Kaltim, Menyikapi suatu perkara, terkait tidak berjalannya proses hukum yang dilaporkan M Muchlis (24), warga Jln Mayjend Sutoyo No 13, Kelurahan Gunungsari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, ke Polda Kaltim, sontak jadi sorotan berbagai kalangan. Pasalnya, dalam penanganan perkara tersebut dinilai lamban, dan tidak berjalan sebagaimana mestinya diduga adanya intervensi dari oknum Pati Polri kepada Penyidik

Sebagaimana diketahui, bahwa atas laporan pengaduan saudara Muchlis ke Polda Kaltim dengan No: Laporan Polisi No: LP/09/1/2020/POLDA KALTIM/SPKT II, atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Pasal 263 KUHP, nyatanya tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan Muchlis sebagai pelapor. Bahkan informasi terkini, bahwa penanganan atas laporan pengaduan tersebut nyatanya dilimpahkan kewenangannya ke Polres Balikpapan, dengan No: B/310/1/RES.1.24/2020/Ditreskrimum, tentang Pelimpahan Laporan Polisi, tanggal 20 Januari 2020.

Atas kejanggalan persoalan tersebut, Muchlis melalui kuasa hukumnya, yakni Christin Gimon, SH dan Misriadi, SH dalam waktu dekat akan menemui Kabareskrim, Irwasum Polri dan Kadiv Propam Polri untuk meminta kepada Kapolri menjadikan atensi dalam mengawal proses hukum LP tersebut , agar kasus yang dilaporkan warga Balikpapan bisa berjalan sebagaimana mestinya,” dan mohon kepada penyidik untuk bersikap profesional dan proporsional dalam menangani kasus tersebut. Apabila ada dugaan oknum Pati maupun Pamen Polri yang terlibat, untuk segera disikapi dan ditindak secara tegas, agar proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ungkap Christin, yang berharap agar kasus yang ditangani dirinya bisa ditanggapi oleh Kapolri.

Ditambahkan Christin,” dan bila sampai dengan akhir April ini proses hukum atas laporan tersebut tidak berjalan, maka kami Tim Kuasa Hukum akan mengadukan kepada Kabareskrim dan Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta, agar kasus tersebut ditarik ke Bareskrim. Hal ini dimaksud, agar dari Kadiv Propam Polri pun ikut serta mengawasi jalannya proses hukum dimaksud.

Belakangan diketahui, bahwa Tim Kuasa Hukum Muchlis pun sudah menemui Kabid Propam Polda Kaltim,” dan kami pun sudah menemui Irwasda Polda Kaltim untuk mendapatkan bantuan dan pengawasan agar Laporan Polisi yang dilaporkan Muchlis dapat berjalan proses hukumnya, tutup Christin, sapaan akrabnya mengakhiri. (Tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *