Bukan GRATIS… FIF GROUP Jelaskan Skema Relaksasi Kredit FIF Bangko Tawarkan Pilihan Relaksasi Kepada Nasabah

 1,437 total views

Bukan GRATIS.. FIF GROUP Jelaskan Skema Relaksasi Kredit FIF Bangko Tawarkan Pilihan Relaksasi Kepada Nasabah

Read More

Globalinvestigasinews.com-MERANGIN, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Peraturan (POJK) itu menjadi landasan bagi bank maupun perusahaan pembiayaan untuk melakukan relaksasi pinjaman bagi nasabah atau debitur UMKM penerima kredit atau pembiayaan lainnya.

Kebijakan ini tentunya terkait dampak dari mewabahnya virus corona. Namun yang perlu dicermati, bentuk keringanan yang diberikan ini bukan dalam bentuk kelonggaran atau gratis cicilan selama satu tahun.

Yandrizaldi, Kepala Cabang PT Federal International Finance (FIF Group) Cabang Bangko menjelaskan bahwa relaksasi tersebut dibagi dalam beberapa bentuk.

“Benar, sesuai yang disampaikan pemerintah terkait relaksasi kredit. Bentuk relaksasi ini berupa perpanjangan TOP atau jangka waktu pembayaran angsuran. Dari 3 bulan 6 bulan 9 bulan hingga 12 bulan” terang Yandrizaldi.

Selain dalam bentuk perpanjangan jangka waktu pembayaran, FIFGRUP juga berikan kemudahan penurunan suku bunga bagi konsumen yang ingin mengajukan relaksasi ini.

Untuk konsumen yang sudah melakukan restrukturisasi, saat ini terpantau belum banyak. “Saat ini secara persentase belum banyak, karena kita mulainya akhir Maret. Sementara dari konsumen2 yang sudah kita tawarkan rata-rata mereka tertarik” tambah Yandrizaldi.

Sementara itu untuk konsumen yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran covid-19 secara langsung, terutama di tujuh sektor usaha, meliputi transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan termasuk UMKM.

Ada beberapa kondisi bagi konsumen yang ingin mengajukan relaksasi ini. Diantaranya debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 maret, unit atau barang jaminan masih dengan debitur serta seberapa besar dampak covid-19 ini bagi debitur.(dEniRio)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *