Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

INSPEKTORAT DIMINTA JATUHKAN SANKSI KEPADA DESA LEUWI BALANG DIDUGA BANGUN TPT NYARIS HANYA SEBUAH KONSEP ??

 1,061 total views

Pandeglang -;globalnewsinvestigasi.com

Inspektorat Kabupaten Pandeglang diharapkan untuk segera menindak lanjuti soal pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang rencananya akan di bangun di Kp Leuwi Buled Desa Leuwi Balang Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang.Pasalnya Program yang sudah dilegalisasi mulai dari Musyawarah Dusun,Musyawarah Desa,dan Musyawarah Kecamatan hingga Musyawarah Kabupaten Tahun 2018 lalu dan di realisasikan menggunakan dana Tahun Anggaran 2019,hingga berita ini dirilis belum ada tanda-tanda keseriusan untuk dikerjakan.Beberapa narasumber yang berhasil ditemui Wartawan umumnya Mereka menunggu janji menunggu bukti dan menunggu realisasi.’Tapi nyatanya sampai pergantian Tahun dari 2019 ke 2020 Kami belum melihat adanya tanda-tanda akan dikerjakan.’ Keluh salah satu Warga yang Namanya minta untuk tidak di online kan.

Sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 yang tertera pada point ke Empat bahwa Tugas pokok dan fungsi Inspektorat adalah Melaksanakan pemeriksaan,” PENGUSUTAN”,Pengujian,dan penilaian tugas pengawasan.Maka hal itu dianggap perlu untuk mensikapi demi penyelamatan Uang Negara yang tidak sedikit jumlahnya berikut alibi-alibi lain mulai dari Kepala Desa Leuwi Balang selaku penanggung jawab Anggaran.Kasie Pembangunan,Tim Pengelola kegitan (TPK).Perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Operator Desa,Pendamping Desa,Tim Verifikasi dari Kecamatan,serta pihak-pihak lain yang erat kaitannya dengan program tersebut hingga mengakibatkan Program itu tak lebih hanya sebuah Konsep yang terpampang di banner RAPB-Des dan APBD-Des untuk di baca oleh umum semata.

Dayat Salah satu Staf Desa Leuwi Balang mengatakan “Rencananya pengerjaan TPT di Kp Leuwi Buled itu akan dibangun menyerap dari Dana Desa(DD) tahap Tiga Tahun Anggaran 2019.Panjangnya kurang lebih 100 Meter,adapun jumlah Dana yang di siapkan senilai Rp 30.000.000.-tapi sampai sekarang belum selesai.” Terang Dayat.Meski kenyataannya belum dikerjakan bukan berarti belum selesai.Untuk lebih jelasnya menurut Dayat silahkan hubungi Kepala Desa dan Sekretaris Desa(Sekdes).

“Hanya saja Sekdes tadi mengatakan belum bisa di temui,lantaran lagi sibuk dan banyak pekerjaan yang harus diselesaikan,disamping itu Sekdespun Hari ini tidak bisa berbicara apa-apa karena Bangunannya belum selesai artinya baru dalam tahapan pengiriman Material.Insya Allah besok akan mulai dikerjakan” Lanjut Dayat.

Wahyu Camat Cikeusik melalui Whatsappnya Hari lalu (07/4/20)mengatakan Beliau sudah melayangkan surat Kepada Kepala Desa Leuwi Balang.” Insya Allah besok mulai pengiriman Batu.”tulis Wahyu.

“Mencermati persoalan itu,sejatinya Inspektorat lebih jeli dan cerdas mengungkap yang sebenar-benarnya dikemanakan sebelumnya Anggaran Rp 30.000.000.-itu sebgai bentuk pertanggung jawaban dari Kepala Desa yang bersangkutan sebab waktu yang kedaluwarsa,dan saat sekarang ini Desa-desa sudah kembali melakasanakan Program lanjutan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2020.” Tandas R.Ruliyana Cakra Buana SH.MH selaku pemerhati kinerja Pemerintah dan Sosial Kemasyarakatan*** NURYAHMAN