Usir Wartawan Saat Lakukan Peliputan, Sekda Kerinci Dilaporkan Ke Polres Kerinci

 758 total views

Usir Wartawan Saat Lakukan Peliputan Sekda Kerinci Dilaporkan Ke Polres Kerinci

Read More

Kerinci ginesws investigasi.com Terkait pengusiran wartawan oleh sekda kabupaten kerinci Gusdinul Gazam saat akan melakukan liputan rapat pembahasan anggaran Covid-19 berbuntut panjang. Pasalnya dengan pengusiran yang dilakukan sekda jelas telah melanggar UU pers no 40 tahun 1999 pasal 18. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00. (Lima juta rupiah), dan pasal 4 tentang Kemerdekaan Pers.para wartawan secara bersama melapor sekda kepolres kerinci kamis 09/04/2020.

Para wartawan melalui kanit tipiter polres kerinci Ipda Pol Charisma Fajar,A,,P. STr,K menceritakan semua kronologis awal mula terjadinya pengusiran wartawan oleh sekda kabupaten kerinci saat akan melakukan liputan dalam rapat pembahasan anggaran covid-19. Kabupaten kerinci.

Usai mendengarkan apa yang disampaikan para wartawan kanit tipiter polres kerinci Ipda Pol Charisma Fajar,A,,P. STr,K langsung menemui kasat reskrim iptu edi mardi untuk pengusutan lebih lanjut atas pengusiran wartawan yang telah melanggar UU Pers no 40 tahun 1999.

APENDI YAHYA

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *