TPT DESA LEUWI BALANG STATUS “MORE TIME LIMIT” ANEH, CAMAT CIKEUSIK KATAKAN BERES ??

 1,167 total views

Pandeglang – globaisinvestigasinews.com

Read More

Rencana Pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kp Leuwi Buled Desa Leuwi Balang Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang dengan menyerap Anggaran Dana Desa Tahap 3 (DD/APBN) diketahui hingga memasuki Tahun 2020 belum ada tanda-tanda keseriusan untuk dikerjakan,Sawita Kepala Desa Leuwi Balang sekaligus penanggung jawab Anggaran dari Program tersebut,begitu sulit ditemui dan dikonfirmasi apalagi dimintai Hak jawab sekalipun wartawan sudah melakukan upaya lewat media internet.Pertanyaanpun bergeser pada Wahyu Camat Cikeusik yang Nota Bone selaku penanggung jawab Program Tingkat Kecamatan.Wahyu sudah melayangkan surat kepada Kepala Desa Leuwi Balang dan Pengerjaan TPT akan segera dilaksanakan.”Insya Allah Besok mulai pengiriman Batu untuk TPT leuwi Buleud.” Tulis Wahyu Rabu 8 April pukul 11.32.Wib.

Selang beberapa hari kemudian Wahyu mengatakan pada Wartawan bahwa pengerjaan TPT di Kp Leuwi Buled Desa Leuwi Balang Semuanya sudah di inspekorat dan SPJ sudah disana tinggal menunggu hasilnya dalam artian “BERES” Kontek Beres terkesan sangat umum,kearah mana kalimat itu mengarah apakah pada pengerjaan fisik TPT ? secara Administrasi,Anggaran itu di posisi Tahun 2019 sebagaimana Tahun pembuatan Laporan pertanggung jawaban (LPJ).Dan secara Logika jika TPT dikerjakan di Bulan April 2020 berarti ini sudah melebihi Batas Waktu (More Time Limit.Red).lalu apakah Beres dengan Kepala Desa,Kalaupun betul dengan Kepala Desa pernyataan apa yang dituangkan oleh Kepala Desa dengan dibubuhi Materai Rp 6000.- lalu sebab jika suatu Program yang dikerjakan kedaluwarsa aturan mainnya bahwa Kepala Desa wajib membuat pernyataan tertulis soal kesanggupan untuk menyelesaikannya,atau apakah Beres dengan Wartawan jika pun Beres dengan Wartawan ?! Wartawan tidak memiliki Hak untuk berkolaborasi dengan Narasumber siapapun dan kapanpun apalagi menyimpulkan soal objek Pemberitaan dari hasil konfirmasi dengan pihak Camat dan menggaris bawahi persoalan yang terjadi dikatakan beres.Sebenarnya tidak semudah membalikan telapak tangan,artinya setiap ada pelanggaran sudah pasti ada sanksi,apalagi pengerjaan TPT menyerap Uang Negara Rp 30.000.000.- sebagaimana diterangkan oleh salah satu Staf Desa Leuwi Balang.

Doni Hermawan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dalam pesan singkatnya melalui whatsapp beliau mengatakan.pihaknya belum bisa melakukan langkah-langkah serius lantaran harus menunggu surat dari Inspektorat .” Saya belum dapat suratnya kang,Kalau sudah ada kami akan bersikap sesuai surat Inspektorat.” Tulis Doni.*** NURYAHMAN/RUSDI

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *