Dua Warga Sidorukun Mencuri HP, Saat Ditangkap Polisi Temukan Sabu

 327 total views

Dua Warga Sidorukun Mencuri HP, Saat Ditangkap Polisi Temukan Sabu

Read More

LABUHANBATU.GINEWS TVINVESTIGASI.COM- Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang di pimpinan langsung oleh  Kanit Reskrim Iptu O.R. Tambunan, SH berhasil  mengamankan dua orang laki-laki diduga  pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu dari Dusun 3 Desa Sidorukun Kecamatan  Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Jumat (17/4/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

Saat dikonfirmasi wartawan Kapolres Labuhabatu AKBP Agus Darojat,SIK.MH melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Krisnat Indratno Napitupulu,SE.MH, Sabtu (18/4/2020) menyampaikan “benar unit Reskrim Polsek Bilah Hilir telah mengamankan dua laki – laki yang diduga menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu – sabu saat mengamankan mereka karena kasus pencurian Hand Phone (HP)” jelas Kapolsek.

AKP Krisnat Indratno Napitupulu menyebutkan bahwa kedua tersangka  merupakan warga Dusun 3 Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu  inisial S alais Adi (28) dan rekannya HP alias Erik (28).

Kapolsek Bilah Hilir juga menjelaskan kronologis terjadinya penangkapan terhadap kedua tersangka  pada hari Jumat (17/4/2020)  sekitar pukul 19.00 WIB Personil Polsubsektor Pangkatan mendapat informasi tentang adanya   Pencurianan sebuah HP.

Mendapat informasi tersebut  personil Polsubsektor Pangkatan menghubungi Tim Tekab Polsek Bilah Hilir  untuk bergerak bersama sama untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Tim Tekab Polsek Bilah Hilir bersama
Personil Polsubsektor Pangkatan langsung bergerak menuju rumah diduga pelaku pencurian yg berada di Dusun 3 Desa Sidorukun  Kecamatan Pangkatan.

Setelah sampai dirumah pelaku Tim langsung mengamankan pelaku  Adi dan selanjutnya mengintrogasi pelaku, dari hasil introgasi pelaku menerangkan telah menjual HP yang dicurinya  ke Rantauprapat bersama dengan  temannya bernama Erik dengan gerak cepat   Tim  langsung bergerak dan   mengamankan  Erik dan kembali membawa kerumah Adi dan setelah kedua pelaku diintrogasi,  Tim Tekab Polsek Bilah Hilir melihat didinding rumah diruang tamu rumah  Adi ada  satu  bungkus rokok yg mencurigakan, setelah diperiksa ternyata didalam bungkus rokok tersebut ada   empat buah plastik klip kecil  yanh diduga narkotika jenis  sabu – sabu dan satu buah sekop yang terbuat dari  Pipet.

Saat diintrogasi keduanya mengaku kalau bungkus rokok dan pelastik klip yang berisi serbuk putih tersebut adalah milik mereka  jelas AKP Krisnat Indratno Napitupulu.

Kapolsek Bilah Hilir menambahkan ” Kedua pelaku dan barang bukti  empat bungkus plastik klip kecil warna putih teransparan yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu – sabu, satu buah diduga Sekop Sabu yg terbuat dari pipet warna putih transparan, satu buah HP merk Nokia tipe 103 warna biru, dan  satu  bungkus rokok merk Gudang Garam Surya telah kita amankan ke Mapolsek Bilah Hilir untuk peroses hukum selanjutnya” tutup Kapolsek.(M.SUKMA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *