PT. JMG KEMBALI BERI BATAS TOLERANSI SOAL TERTIB ADMINISTRASI PEDAGANG PASAR BARU LABUAN

 666 total views

PT JMG KEMBALI BERI BATAS TOLERANSI
SOAL TERTIB ADMINISTRASI PEDAGANG PASAR BARU LABUAN

Read More

Pandeglang.globalnewsinvestigasi.com

PT.Jakarta Mitra Graha (PT.JMG) kembali memberikan toleransi untuk yang ke Tiga kalinya kepada sejumlah pedagang di Pasar Baru Desa Labuan,Kecamatan Labuan,Kabupaten Pandeglang,dalam hal tertib administrasi,terkait kontrak los dan lapak mulai dari type permanen,semi permanen,dan standar.Hal itu penting demi kelancaran untuk semua pihak sehingga mekanisme yang sudah dituangkan dapat berjalan sesuai dengan aturan-aturan tertulis setelah sebelumnya disepakati bersama dengan pihak-pihak yang berkompeten di dalamnya. Dari isi surat PT JMG untuk yang ke Tiga kalinya tersebut,berharap kepada pengguna fasilitas baik lahan maupun los atau lapak diharapkan segera memenuhi kewajibannya sebelum mempertanyakan soal Hak nya.

Dikatakan Muhammad Nur atau yang biasa di panggil Ust Nur selaku Menejer Dua dari PT JMG.”Kebijakan yang kami ambil itu,merupakan yang ke Tiga kalinya,yang pertama adalah Tanggal 12 Maret saat itu masih bersifat pemberitahuan awal,kami hanya berbicara seputar tatacara kontrak dan sistim pembayaran. yang Ke Dua adalah Tanggal 18 April dan untuk yang ke Tiga kalinya adalah Tanggal 28 April pekan depan ini.” Urai Nur saat ditemui Global News di ruang kerjanya Minggu lalu (16/4/20).Nur melanjutkan,Kenapa batas toleransi itu mengalami perpanjangan waktu,secara Kemanusiaan dan kebijakan pihaknya sangat paham sekali tentang situasi dan kondisi sekarang ini,maka PT JMG sigap mengambil langkah untuk menyimpulkan demi Kenyamanan semua pihak yaitu batas Toleransi tertib administrasi untuk semua Pedagang di Los-los yang ada atau lapak dari berbagai type agar segera mensinkronisasikannya pada Tanggal 28 April 2020,mulai soal penggunaan lahan hingga khir dari penggunaan lahan itu sendiri.

Masih Menurut Nur,mekanisme yang di kedepankan tetapi menggunaka akal sehat dan rasa kemanusiaan,artinya jika ada Peminat los atau lapak yang akan melanjutkan usaha (sebelumnya di kelola oleh PT KRU.Red) atau yang baru memiliki rencana membuka usahanya di area tersebut merasa terbebani oleh pertanyaan dan persyaratan yang sangat membutuhkan solusi,maka langkah yang tepat Peminat kios atau los atau Pedaganga yang sudah menetap bisa menghubungi dan melakukan konsultasi langsung dengan dengan PT JMG.” Sehingga kami harapkan kejelasan dan penjelasan yang akan kami sampaikan nanti kepada mereka tepat sasaran dan tepat arahan,intinya tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan sepanjang Kita masih mengutamakan azas Musyawarah dan mufakat”.Urainya.

“Adapun Surat Batas toleransi sudah Kami sampaikan pada semua Pedagang di bubuhi stempel sekaligus Tanda tangan oleh Hendar Muliawan Direktur Utama PT JMG.selanjutnya perlu digaris bawahi bahwa Kantor PT JMG sektor Pedagang Pasar Baru Labuan hanya melayanai tertib administrasi dan berpean dari sudut tata kelola pedagang yang ada di area asar Baru Labuan.Adapun terkait pembayaran yang sifatnya menggunakan uang silahkan transfer.” Pungkas Nur .*** RUSDI

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *