Pemilihan Ketua BUMDes Anugrah Desa Tanjung Buluh Perbaungan Diduga Menyalahi Aturan

 647 total views

Sergai, Pemilihan Ketua BUMDes Anugrah Desa Tanjung buluh Perbaungan diduga menyalahi aturan.

Read More

Hari/Tanggal : Sabtu ,18 AFRIL 2020 . Tempat :Balai Desa Tanjung buluh kecamatan Perbaungan.
BPD Desa Tanjung buluh Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai telah mengadakan musyawarah desa dalam hal pemilihan Ketua BUMDes.

Hadir : Kepala Desa Tanjung buluh Miswanto,Ketua BPD Johan,Kepala Dusun 1 Sapta Hadi ,Kepala Dusun 2 Hardiansyah

Pemilihan Ketua BUMDes Anugrah Desa Tanjung buluh kecamatan Perbaungan diduga melanggar aturan, akibatnya salah seorang warga desa dalam forum tersebut berbicara didalam musyawarah pemilihan Ketua BUMDes,karena diduga menyalahi aturan yang ada.

Ungkap salah satu warga desa Tanjung buluh dalam forum tersebut :
Bertentangan dengan undang-undang RI nomor tahun 2014, Tentang Desa pada ketentuan umum pasal 1 ayat 6 yang berbunyi: Bahwa Badan Usaha milik desa yang selanjutnya disebut dengan BUMDesa adalah Badan Usaha Milik Desa yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya di miliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung, yang berasal dari kekayaan desa di pisahkan guna mengelola aset,jasa pelayanan,dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Kemudian Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia no 4 Tahun 2015.pada Pasal 4 ayat (1) dan pada ayat (2) huruf a,b,c,d dan e.Pasal 5 ayat (1) (2) (3) .

Berdasarkan Peraturan tersebut maka masyarakat mengatakan kepada Pemerintah Desa , BPD melihat didalam pemilihan ketua Bumdes itu :

1.Tidak adanya Peraturan Desa tentang Pemilihan Ketua BUMDes.
2.Panitia Pemilihan Ketua BUMDes tidak ada
3.Kehadiran masyarakat kurang forum
4.Tanpa melalui Ad/Art tentang melakukan pemilihan
5.Ketua BPD langsung mengangkat Ketua BUMDes

Juga menduga banyak pertanyaan warga desa pada pemilihan ketua Bumdes tersebut tentang laporan keuangan BUMDes Anugrah Desa Tanjung buluh Kecamatan Perbaungan.misalnya tentang pembukuan nya diakhir tahun atau per 31 Desember,Aktiva dan Vasipa keuangan,serta penjelasan tentang keadaan Lembu yang diberikan oleh pemerintah desa kepada BUMDes Anugrah,alat alat pesta,dan hasil Dam Truk,dari tahun 2016 s/d 2019.. BPD Desa Tanjung buluh Perbaungan belum mengumumkan hasil pengawasan dana BUMDes tersebut kepada masyarakat desa.ungkap warganya

Bapak Miswanto selaku Kepala Desa mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh warga desa dalam forum musyawarah ini maka pelaksanaan pemilihan ketua Bumdes dibatalkan demi untuk kebersamaan masyarakat desa Tanjung buluh kecamatan Perbaungan,agar roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan lancar dan sukses selalu berhasil guna dan berdaya guna untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

Dan juga Bapak Johan sebagai ketua BPD membatalkan pemilihan ketua Bumdes Anugrah dan akan memperbaiki atas kekeliruan terkait dengan proses pemilihan ini,yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang BUMDes.dikarenakan kami masih baru,dan nanti akan kami beritahukan kepada masyarakat desa kapan akan dilakukan pemilihan ketua Bumdes Anugrah Desa Tanjung buluh Perbaungan melalui pengumuman.(Suyanto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *