PENANGKAPAN OKNUM “MS” TERINDIKASI KASUS PENGANIAYAAN OLEH KANIT RESKRIM POLSEK JONGGAT !!!!!!!??

 515 total views

Globalinvestigasinews.com
Liputan Mustain
Lokasi Bunjeruk Kec. Jonggat Kab. Loteng NTB

Read More

PENANGKAPAN OKNUM “MS” TERINDIKASi KASUS PENGANIAYAAN OLEH KANIT RESKRIM POLSEK JONGGAT!!!!!!!??

Bunjeruk, (GIN) 19-04-2020
Pada hari Sabtu 18 April 2020, sekitar pukul 05.30 Wita Kanit Reskrim Polsek Jonggat telah melakukan penangkapan terhadap okum inisial MS di rumah istrinya di Dusun Labulia Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kab. Lombok Tengah NTB terkait indikasi kasus penganiayaan terhadap korban Lale Muliasih umur 65 tahun agama islam pekerjaan tani
Alamat Dusun Pemangket
Desa Ubung Kec Jonggat Kab.Loteng NTB untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut di Sektor Jonggat di Bunjeruk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kronologis kejadian
Berdasarkan laporan korban Bahwa benar telah terjadi Penganiayaan pada Hari Kamis tgl 16 April 2020 sekitar pukul 03.30 wita bertempat di rumah korban di Dusun Pemangket ( Gubuk Bali ) Desa Ubung Kec. Jonggat.
Pelaku di perkirakan masuk melalui tembok belakang rumah korban kemudian para pelaku bertemu dengan korban di halaman rumah korban yang mana pada saat itu korban hendak mengambil air Wudhu yg akan melaksanakan shalat Tahajud. Kemudian para pelaku yg berjumlah 2 orang langsung mengikat korban dengan jilbab milik korban dan membenturkan kepala nya ke lantai berulang kali, Kemudian korban dibawa ke dalam rumah korban dan dipukul menggunakan 1 buah termos sehingga korban terluka dan berdarah.

Barang bukti yang turut diamankan diantaranya:

  • 1 (satu) Buah Termos milik korban (dalam keadaan pecah) yang Dipakai pukul korban oleh Pelaku
  • 1 (satu) pasang sendal jepit warna hijau milik korban
  • 1 (satu) buah jilbab warna abu-abu motif bunga milik korban dengan bercak darah korban.
  • 1 (satu) unit speda motor supra Fit Nopol DK 2314 WM ,warna hitam , dengan stiker di spido meter tulisan LOMBOK HARDCORE.
    NOKA : 2J011073
    NOSIN: 2MJ240397
    Motor tersebut di perkirakan milik pelaku yang di tinggalkannya di TKP

Pelaku diancam dengan KUHP pasal 365 percobaan penganiayaan dengan ancaman 9 tahun penjara demikian disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Jonggat Aiptu Badre kepada Globalinvestigasinews.com (mst)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *