Cegah Penyebaran Covid 19, Sat Reskrim Polres Bangka Barat Pasang Spanduk Himbauan “Jangan Mudik” Dan Ancaman Pidana Bagi Yang Berkerumun

 323 total views

Cegah Penyebaran Covid 19, Sat Reskrim Polres Bangka Barat pasang spanduk imbauan “Jangan Mudik” Dan Ancaman Pidana Bagi Yang Berkerumun

Read More

Kasat Reskrim AKP Andri Eko Stiawan atas izin Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH memasang sepanduk Jangan mudik dulu dan ancaman pidana bagi yang bekerumun, terkait masih merebaknya nya Virus Corona, Sat Reskrim Polres Bangka Barat terus melakukan imbauan Jangan mudik kepada warga untuk tetap dirumah demi mencegah penyebaran Covid-19 dan jangan berkerumun . Rabu (22/04/2020)

Dari data yang ada, fakta kasus Corona membuat pemerintah pusat dan daerah kian tegas agar warga melakukan social distancing atau jaga jarak sosial, salah satunya menunda mudik dan tetap berada di rumah.

Menindak lanjuti perintah tersebut pihak Kepolisian, salah satunya di lakukan jajaran Sat Reskrim Polres Bangka Barat melakukan pemasangan spanduk himbauan untuk tidak mudik dan sangsi hukum bagi yang berkerumun di Pelabuhan Tanjung Kaliam Mentok.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Stiawan mengatakan kepada warganya agar tidak mudik, dan jangan melakukan perkumpulan . Anjuran ini untuk mencegah COVID-19 menyebar ke luar Kabupaten Bangka Barat.

bagi yang masih melakukan perkumpulan makan akan di kenakan sangsi pasal 14 ayat 1 UU no 4 TH 1984 yang berbunyi ” menghalangi masalah penanganan wabah, di ancam pidana penjara 1 tahun ” dan Pasal 93 UU no 6 TH 2018 Tentang Perkarantinaan Kesehatan yang Berbunyi ” setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan atau menghalang – halang penyelengaraan karantina kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat di pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000″

“Kami mengharapkan dengan upaya yang telah kami lakukan dapat menyadarkan dan dipahami masyarakat agar tidak mudik dan melakukan perkumpulan .Bersama-sama kita menjaga penyebaran virus corona,Kami bekerja untuk kamu, kamu dirumah untuk semua, untuk Indonesia,” ujar Kasat Reskrim.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *