Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

Bupati Dapawole Ikuti Musrenbang RKPD Provinsi NTT Tahun 2021

 582 total views

Bupati Dapawole Ikuti Musrenbang RKPD Provinsi NTT Tahun 2021

Waikabubak,GiNews TV Investigasi.Com
“Bupati Sumba Barat mengikuti Virtual Meeting Musrenbang RKPD Provinsi NTT Tahun 2021 dengan tema “Meningkatkan Nilai Tambah Industri dan Pariwisata Berbasis Pertanian dengan Dukungan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas” didampingi Sekretaris Daerah, Para Asisten pada Setda Kabupaten Sumba Barat, Kepala BAPPEDA Kabupaten Sumba Barat dan Kabag Humas dan Protokol pada Setda Kabupaten Sumba Barat bertempat di Ruang Rapat Bupati Sumba Barat (Selasa, 21 April 2020).

Mengawali Musrenbang RKPD Provinsi NTT Tahun 2021, Sekretaris Bapelitbangda Provinsi NTT, Maxi Manafe,S.Sos,M.Si menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Musrenbang Provinsi NTT Tahun 2021.

Adapun kesepakatan dan rekomendasi Prioritas Program antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten/Kota didasarkan pada rancangan Rencana Kerja (Renja), hasil Rapat Kerja Kepala Bappeda/Bapelitbangda Kabupaten/Kota, usulan Kabupaten/Kota, usulan kegiatan prioritas Kabupaten/Kota dengan memperhatikan arahan Kementerian PPN/BAPPENAS RI.

Mewakili Menteri Dalam Negeri, Plh. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI, Dr. Hani Nurcahya,M.Si menyampaikan beberapa arahan sebagai berikut:

  1. Penyebaran COVID-19 merupakan yang terluas dalam sejarah umat manusia. Pandemi ini terjadi di lebih dari 200 negara. Pandemi ini tidak pernah terjadi di era pemerintahan sebelumnya dan belum diketahui kapan berakhirnya. Jumlah kasus semakin bertambah secara eksponensial, hal ini juga mempengaruhi aspek sosial dan ekonomi dimana tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran secara nasional cenderung naik. Tingkat kemiskinan pada skenario berat diperkirakan bertambah 1,16% sedangkan pada skenario sangat berat diperkirakan bertambah 3,78%. Tingkat pengangguran pada skenario berat diperkirakan bertambah 2,92% sedangkan pada skenario sangat berat diperkirakan bertambah 5,23%.
  2. Sektor strategis yang paling rentan terkena dampak yakni sektor pariwisata (hotel, restoran dan transportasi berdampak pada 12,7 juta tenaga kerja), sektor perdagangan (ritel informal dan UMKM berdampak pada 19,9 juta tenaga kerja), sektor industri (garmen, alas kaki, otomotif, elektronik berdampak pada 8 juta tenaga kerja) dan sektor pertanian (pangan, perkebunan dan distribusi hasil pertanian berdampak pada 29,5% tenaga kerja nasional).
  3. Kemendagri telah mengeluarkan Pedoman Manajemen Penanganan Covid-19 dan Dampaknya bagi Pemerintah Daerah yang berisi 5 (lima) strategi yakni strategi pencegahan penyebaran penularan COVID-19, strategi peningkatan sistem kekebalan tubuh, strategi peningkatan kapasitas sistem kesehatan, strategi peningkatan ketahanan dan industri alkes dan strategi penguatan jaring pengaman sosial.
  4. Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 yang memuat mengenai percepatan penanganan COVID-19 bagi Pemerintah Daerah sebagai berikut:
  1. Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah yakni:
  1. Keputusan Bersama Mendagri dan Menteri Keuangan RI Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional:

Hadir di ruang rapat Bupati Sumba Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, Kepala Bappeda, dan Kepala Bagian Humas dan Protokol.

Demikian Siaran Pers Humas dan Protokol pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat.
Laporan:(MS)