Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

Biaya PTSL di Pekon Suka Jaya Pagar Dewa Diduga Mencapai Ratusan Ribu Rupiah Perbuku ??

Biaya PTSL Pekon Suka Jaya Pagar Dewa 750.000 Perbuku

LAMPUNG BARAT – Telah terjadi pembuatan buku sertifikat PTSL dengan nilai Rp 750.000.- perbuku hal ini terjadi pada pekon Suka Jaya Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat, Program Retribusi Tanah ini yang di realisasikan pada tahun 2019 oleh pekon setempat.

Terjadinya pristiwa ini di perkuat oleh salah satu masyarakat yang memberikan surat pernyataan secara tertulis dan di tambah matrai tempel 6000 sebagai memperkuat kebenaran yang terjadi pada wilayah yang di maksud.

Berkaitan adanya program retribusi tanah ini berdasarkan penetapan pada 24 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Menurut Perpres ini, objek redistribusi tanah meliputi:
a.tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak memohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir;

b.tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari bidang HGU yang berubah menjadi HGB karena perubahan peruntukan rencana tata ruang;

c.tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Tanah Negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya;

d.tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA meliputi:
1.Tanah dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan sesuai peraturan perundang-undangan menjadi TORA;
2.Tanah dalam kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat dan telah diselesaikan penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Dengan adanya program pemerintah ini, di jelaskan pada BAB VII Bagian pendanaan Pasasal 27 dibebankan pada:
a. APBN
b. APBD dan
c.Sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraruran perundang-undangan

Dengan adanya Pepres ini dinyatakan berarti semua yang kerkaitan dengan kegiatan ini semua biaya di tanggung oleh pemerintah untuk pembuatan penerbitan atas Hak masyarakat.

Bukan saja peraturan presiden yang menjelaskan untuk pendanaan kegiatan ini tetapi di perkuat juga dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga mentri, yaitu  Mentri Agraria dan Tata Ruang / BPN, Mentri Dalam Negeri, dan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi:
Nomor : 25/skb/v/tahun 2017. 
Nomor : 590-3167A tahun 2017.
Nomor : 34 Tahun 2017.
Katagori IV. – Kabupaten Kota Se-Provinsi Lampung sebesar Rp : 200.000.(dua ratus ribu rupiah) biaya untuk pembuatan Sertifikat (PTSL)

Kini usailah sudah program retribusi tanah yang di realisaaikan pemerintah pekon suka jaya pagar dewa pada masyarakat melalui Program Kerja Masyarakat (POKMAS) Sebut saja ketua pelaksana singkat DI (38) sebagai penanggung jawab kegiatan pembuatan PTSL

Di konfirmasi melalui via telp seluler ” DI ” minggu (26 april 2020) menjelaskan, bahwa penarikan dana sebesar Rp.750.000-(tujuh ratus lima puluh ribu) rupiah, berdasarkan keputusan, namun dirinya menjelaskan dalam pembagian uang tersebut sudah ada ketentuan masing- masing dalam pembagianya seperti: untuk pratin/pekon, untuk pemangku, untuk pelaksana kegiatan/pokmas dan untuk pemberkasan semuanya sudah ada bagian nya ungkap “DI” melalui percakapan via telp pada media.

Untuk memastikan informasi sejauh mana dalam kebenaran fakta, Kepala pekon/pratin setempat melalui tersambung telp selernya, membenarkan adanya penarikan dana yang dimaksud, dirinya menambahkan bukan hanya pada pekon/wilayahnya namun ada beberapa pekon dalam satu kecamatan pada kegiatan yang sama,ungkapnya.

Keterkaitan realisasi kegiatan ini pelaksna kegiatan panitia yang di maksud tidaklah mengacu pada pemerintah yang sudah di tetapkan anggaran satuan harga buku, bagai mana tidak pasalnya dalam pelaksana ini telah membuat aturan sendiri keterkaitan masalah harga perbuku dengan anggaran yang jauh lebih besar ketentuan peraturan pemerintah yang sudah di tentukan.

Kini pihak pelaksana walaupun adanya peraturan tentang besar biaya yang di keluarkan pemerintah untuk pembuatan buku tersebut tidak akan di hiraukan oleh oknum-oknum yang di duga untuk mencari keuntungan dalam menjalankan aksinya yang di duga demi memperkaya bagi dirinya baik kelompok atau golongan.

Jika memang benar ini yang terjadi peristiwa pembuatan biaya sebesar itu perbuku, berarti pihak panitia pelaksana kegiatan pembuatan PTSL setempat diduga telah melanggar hukum dan ketentuan pemerintah, jika ini di biarkan begitu saja oleh penegak hukum maka oknum-oknum tersebut akan leluasa semaunya melakukan aksinya pada program berikutnya 

Diharapkan pemerintah pusat dan daerah harus meninjau kembali pada peristiwa ini, jika pelaku dan oknum terbukti bersalah aparat penegak hukum harus menindak tegas dan memberikan efek jera pada oknum tersebut agar tidak mengulangi lagi perbuatanya.(tim)

Exit mobile version