Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

LEMBAGA KONSUMEN NASIONAL INDONESIA CABANG MERANGIN LAYANGKAN SOMASI KEPADA PLN RAYON BANGKO

LEMBAGA KONSUMEN NASIONAL INDONESIA CAB. MERANGIN LAYANGKAN SOMASI KEPADA PLN RAYON BANGKO

merangin, Globalinews 27/04/2020
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia di singkat ( LPKNI ) berkedudukan di kantor Perwakilan Jl. Lintas Sumatera KM.27 Pamenang Merangin Propinsi Jambi yang di wakili Pengurusnya H. Sukarlan menyampaikan SOMASI / PERINGATAN KERAS atas hal-hal  yang di anggap merugikan pelanggan atau konsumen dalam hal ini pelanggan PLN, hal ini di dasarkan akan fakta lapangan dan laporan masyarakat konsumen terkait carut marut nya pengelolaan dan tidak adanya upaya peningkatan kwalitas mutu kelistrikan di wilayah Merangin yang masih terjadi dari dulu hingga saat ini, merupakan bukti ketidakseriusan PT. PLN (Persero) WS2JB AREA Muara Bungo Rayon Bangko mengatasi krisis tersebut.

Pada tanggal 20 April 2020 yang di lansir dari media BULENONnews.combahwa Kepala PLN Rayon Bangko Menyatakan ” Kita lakukan pemeliharaan saat ini, supaya bulan puasa dan lebaran tidak ada mati lampu,” jelasnya

Lebih lanjut di katakan bahwa
Yang menyebabkan pemadaman listrik di sebahagian wilayah di sebabkan adanya gangguan dari tanaman tumbuh di sekitar jaringan.

Akan tetapi hingga saat somasi ini di kirimkan masih saja terjadi pemadaman listrik di beberapa wilayah di Rayon Bangko, yang mengakibatkan masyarakat konsumen banyak mengalami kerugian.

Bahwa selain melakukan Pemadaman tanpa pemberitahuan, telah pula menerapkan pembagian jalur (jalur kota dan jalur non kota) yang mana hal tersebut mengakibatkan terjadinya ketidakadilan dan diskriminasi karena jalur non kota tidak di prioritaskan dalam pelayanan.

Tentunya hal ini di sampaikan oleh Lan Karlan sebutan di Medsosnya Bahwa ini telah menyalahi dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999 tentang hak konsumen pasal 4, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pasal 29 ayat 1, “mengharuskan konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, dan harga listrik yang wajar. Konsumen juga di jamin mendapa pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan  tenaga listrik, selanjutnya menurut pasal 29 ayat (1) huruf e UU ketenagalistrikan bahwa konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman. Atas dasar itu pelanggan berhak mendapat ganti rugi dari PLN terlepas apapun alasan pemadaman tersebut.”

Lebih jauh LPKNI menuntut PT. PLN (Persero) WS2JB AREA Muara Bungo Rayon Bangko memberikan konpensasi kepada masyarakat konsumen yang berada di Rayon Bangko dengan perhitungan berdasarkan mekanisme SK Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No. 114/2003, konpensasi sebesat 10 % (sepuluh persen) dari kewajiban listrik bulanan kepada pelanggan jika pemadaman lebih dari 1 (satu) jam.

Selanjutnya LPKNI juga menuntut pemerintah mengeluarkan kebijakan agar PT. PLN (Persero) WS2JB AREA Muara Bungo Rayon Bangko untuk segera mengerahkan segala sumber daya agar krisis tenaga listrik ini dapat teratasi.

“Sebagai pertanggung jawaban dari layangan surat ini kami memberi waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak surat ini di terima, untuk membalas SOMASI ini secara tertulis atau bermusyawarah kepada LPKNI Perwakilan Kabupaten Merangin,” tutup H.Sukarlan.
(ataufik)

Exit mobile version