MIRIS !!! TATA KELOLA REFORMASI BIROKRASI DI KABUPATEN KAPUAS HULU DIDUGA MUNDUR KE BELAKANG, ADA APA ??

 2,173 total views

MIRIS, TATA KELOLA REFORMASI BIROKRASI KAPUAS HULU MUNDUR KE BELAKANG, ADA APA ???

Oleh : Rusli Firmanyah – Investigator NCW Kapuas Hulu.

Reformasi birokrasi pada intinya adalah suatu pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap system penyelenggaraan pemerintahan khususnya pada aspek-aspek  kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia- aparatur. ROGRAM (Reformasi Birokrasi) dimulai dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No.81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi (GDRB) 2010-
Dalam rangka menjalankan program Reformasi Birokasi tersebut ditetapkanlah delapan area perubahan, yaitu mentalitas ASN, pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, tata laksana, peraturan perundangan, dan pelayanan publik.
Faktanya dalam menjalankan berbagai peran strategis, fungsi dan kebijakan  Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sepertinya mengalami berbagai kejanggalan bahkan terabainya prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemerintahan dengan telah mengesampingkan penyelenggaraan negara yang bersih yaitu penyelenggaraan negara yang mentaati asas-asas umum penyelenggara negara dan bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta perbuatan tercela lainnnya   (Lihat Pasal 1 ayat (2) UU 28/1999)
Sehingga dalam menerapkan perangkat sistem yang ada tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku bahkan merusak sistem itu sendiri, yang pada gilirannya melahirkan produk kebijakan yang rusak pula, terutama jika dipantau dan dicermati dengan amburadulnya pengawasan, akuntabilitas, tata laksana, dan seterusnya sebagaimana telah diatur dengan Perpres Nomor : 81 Tahun 2010. Kenyataan dan faktanya bahwa  saat ini  jabatan eselon II yakni Kepala OPD sampai jenjang Eselon III dan IV  yang definitif banyak tidak sesuai dengan disiplin dan latarbelakang penempatan jabatan, ironis memang jika banyak menuai dilema dan persolan yang notabene para abdi negara tersebut tidak memenuhi syarat dikatakan profesional, kredibel dan kompeten untuk melaksanakan (tugas dan fungsinya sebagai Aparatur Sipil Negara-Red).
Salah satu tim Investigator NCW Perwakilan Kalimnatan Barat Rusli Firmansyah menjelaskan bahwa  pada saat ini Pemerintah daerah sedang melakukan refocusing anggaraan berkaitan dengan Penanganan Covid-19. Kedelapan area perubahan sebagaimana disebutkan di atas tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga menjadi pertanyaan banyak pihak, selama masa krisis penanganan Covid-19 sesuai dengan SOPD seharusnya posisi Kepala OPD stategis di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu harus segera diisi, seperti Jabatan Kepala Inspektorat yang sudah lebih 4 tahun mengalami kekosongan, Kepala Dinas Kesehatan yang memasuki tahun ke-2 kosong dan terakhir Jabatan Kepala Badan Keuangan Daerah. 
Berdasarkan temuan di lapangan dan menurut data yang ada kata Rusli,  Masyarakat bertanya-tanya, tentang kebijakan Pemotonganan Anggaran Perjalanan Dinas sebesar 43 miliar, Dana darurat BPBD sebesar 2.5 miliar dan Pemotongan 50 % Belanja Langsung yang mendekati hampir Rp 200 miliar (194,6 miliar) tetapi tidak dilengkapi dengan Kepala OPD yang definitif, “apakah memang skenario tertentu telah dipraktek sedemikian rupa sehingga Jabatan tersebut dibiarkan kosong”. ??!, sedangkan BPKP saja sudah mengingatkan agar Inspektorat segera diisi dengan Pejabat yang definitif. pungkasnya.
Selain itu katanya, masyarakat berharap agar Bupati Kapuas Hulu bekerja dengan standar akuntabilitas yang tinggi bukannya sarat dengan kepentingan dan kebijakan yang tidak berpihak pada publik, bahkan mengabaikan ruh dan semangat Reformasi birokrasi yang telah dicanangkan Pemerintah Pusat. “Ingat salah kelola anggaran Covid-19 akan diancam hukuman mati sebagaimana disampaikan KPK”. Pertanyaan : Mau dijadikan apa anggaran sebesar itu, sementara masyarakat sedang dalam kondisi kehidupan sosial-ekonomi yang tidak menentu, dan dibuat bingung dengan sistem dan kebijakan yang ada, dia menambahkan apakah Bupati-Wakil bupati sebagai pimpinan daerah lupa atau sengaja melupakan janji sebelum menjabat sesuai visi-misinya “meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ekonominya berdaya saing, Sungguh naif dan sangat miris sekali nasib Kapuas Hulu saat ini, imbuhnya. Rusli Firmanyah-Investigator NCW Kapuas Hulu.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *