Bendera Merah Putih Berkibar Dalam Kondisi Kusam dan Robek di Desa Kemukus Kecamatan Ketapang Lampung Selatan ??

 668 total views

GLOBALINVISTIGASINEWS.COM,
lampung selatan hasil pantauan awak media globalInvestigasi.com bersama Kepala Bidang Intelijen Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Provinsi Lampung di depan kantor desa kemukus, kecamatan ketapang,kabupaten lampung selatan 14/05/2020

Read More

kepala Desa dan Perangkat desa di duga Lalai Dalam mengawasi Tentang Bendera Merah Putih yang Ter pasang di depan kantor desa,dalam mengibarkan lambang negara sang saka merah putih yang sudah kusam,robek robek terkesan di biarkan,

“Selanjutnya awak media bersama Kepala Bidang Intelijen Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) pun langsung menemui kepala desa ,Di kantornya namun tidak ada di tempat lalu menuju kediamannya sementara tidak ada di tempat ,guna untuk menyampaikan terkait akan Bendera yang terpasang di depan kantor desa dan hendak konfirmasi namun kepala desa tidak ada di tempat dan selanjutnya di hubungi melalui via telfon pukul 19:02 wib baru memberi informasi terkait masalah bendera tersebut, kepala desa imam junaidi mengucapkan terimakasih informasinya atas teguran dan selanjutnya mengucapkan di karnakan sibukny dalam penanganan covit 19 serta tidak sempat ada nya pembangunan di depan balai desa dan berterima kasih atas teguran mengenai bendera dan kalaupun berita itu mau di naikan naikan saja biar untuk antisipasi para aparat yang di bawa,ucap kepala desa saat di konfirmasi pia telfon

Sebagimana sudah di atur dalam undang undang yang mana telah mengibarkan benderah yang sudah kusam,dan robek robek didalam undang undang ada ancaman pidana,jika seseorang yang sengaja mengibarkan bendera merah putih yang di nilai tak layak, ancaman pidana di atur dalam undang undang RI NO 24 tahun 2009 tentang bendera,bahasa lambang negara pasal 24 huruf C yang isinya mengibarkan bendera yang rusak robek kusam luntur kusut dengan ketentuan pidana pasal 67 huruf B isinya apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara .yang sudah rusak robek luntur kusut kusam sebagai mana di maksud dalam pasal 24 huruf C maka dapat di pidana paling lama setahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah,

Dalam hal ini duga terkesan seolah olah tidak di patuhi akan Peraturan Undang Undang Tentang Bendera Merah putih atau di duga menghiraukan dan tidak terkontrolnya mengibarkan bendera yang rusak,kusam dan sobek oleh kepala Desa dan Perangkat desa kemukus kecamatan ketapang lampung selatan

Terkait hal ini maka awak media bersama Kepala Bidang Intelijen Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN)Provinsi lampung Akan segera melaporkan kepada Pemerintah serta Instansi terkait

Rilis..

(Team..D.&J.) melaporkan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *