Korban “PHK” Yang Tidak Mendapatkan Uang Pesangon Yang Layak ??

 327 total views

Oleh : Purnomo

Read More

JAWA TENGAH – Global Investigasi News.com, Korban PHK rambak dari civitas 19 tidak mendapatkan pesangon yang layak dan sesuai dengan masa kerjanya kamis (14/5/2020).

Mereka mendapatkan pesangon upah kerja hanya sebesar 6000.000 sedangkan mereka bekerja sudah hampir 35 tahun, perlakuan perusahaan terhadap karyawan korban PHK tersebut jelas-jelas menyalahi dan melanggar undang-undang ketenagakerjaan kerjaan.

Banyak karyawan di berhentikan dari pekerjaanya dengan mendapatkan uang pesangon yang tidak layak,tidak sesuai dengan hitungan undang-undang ketenagakerjaan kerjaan

Salah seorang karyawan beranasial PR dia mengaku bekerja di perusahaan Golden Flowers, sudah 30 tahun lebih dia terkena PHK oleh pihak perusahaan dengan alesan perusahaan sedang tidak stabil.

“Bukan hanya saya saja yang di PHK tanpa pesangon yang sesuai masih banyak teman-teman saya yang mendapat perlakuan sama seperti saya, tapi mereka hanya bisa terima karna mereka tidak mengetahui harus mengadu kepada siapa atas keputusan perusahaan yang saya nilai tidak bijak”ungkap PR.

PR mengatakan, setelah pemberitahuan akan adanya pengurangan karyawan oleh perusahaan tersebut,kemudian pihak HRD memanggil saya untuk di minta menandatangani pemutusan kontrak kerja.

Perusahaan tempat ia bekerja pun menegaskan bahwa kalau tidak mau menerima uang pesangon sebesar 6000 000 (Enam Juta Rupiah ) tersebut maka tidak akan di berikan uang pesangon.

Karena tidak memiliki pilihan, saya pun menandatangani surat pemutusan kontrak kerja tersebut sebagai bentuk persetujuan tidak lagi menjadi karyawan.
(PURNOMO)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *