Diduga Tidak Memiliki Izin Pembangunan, Masyarakat dan ORMAS Menyegel Tower Telekomunikasi

 1,640 total views

Global Investigasi News TV.com–Pekanbaru-Dinilai telah melanggar Pengaturan Pembangunan Menara Telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi Nomor:02/PER/M.Kominfo/03/2008 dan diatur juga dalam peraturan bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Pekerjaan Umum,Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009;Nomor:07/Prt/M/2009;Nomor 19/Per/M.Kominfo/03/2009;Nomor:03/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengunaan bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan bersama Menteri”).

“Dan dinilai juga telah Melanggar Peraturan Walikota (PerWako) Kota Pekanbaru Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pedoman dalam Pembangunan Menara Telekomunikasi bersama di Kota Pekanbaru.

Menara Telekomunikasi yang telah dibangun oleh pemiliknya PT.XL Axiata yang berada di Kota Pekanbaru Khusus nya di Jalan Damai,Palas-Rumbai disegel oleh Organisasi Kemasyarakatan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pekanbaru,Rabu (03/06/2020).

Menurut Sekretaris DPC Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pekanbaru,Nardo Pasaribu.sebelum melakukan penyegelan tersebut,pihak IPK Kota Pekanbaru sudah berusaha menghubungi dan mempertanyakan Surat Izin pendirian Menara Tower Telekomunikasi XL kepada Erizal yang merupakan Manager Lapangan Proyek Pembangunan Tower tersebut baik secara Via Whatsapp maupun Via Telepon.namun sayangnya dari pihak perwakilan XL sama sekali tidak mengindahkan hal tersebut.

“Kami sudah berulang kali mencoba menghubungi pihak perwakilan XL melalui Manajernya,namun tidak digubris.Pembangunan Tower tersebut harus memiliki izin dalam mendirikan Menara Telekomunikasi dari pihak instansi yang berwenang yang sesuai dengan Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku”terang Nardo.Nardo menambahkan,Penyegelan itu merupakan langkah terakhir yang dilakukan karena Pembangunan Tower tersebut diduga dibangun secara ilegal karena tidak memiliki izin.

“Selanjutnya ditempat terpisah dari pihak media JaPos juga berusaha mencari informasi mengenai hal tersebut kepada Erizal.

“Izin sudah diurus cuma dari pihak perizinan belum ada tindak lanjut,karena situasi Covid-19 ini”terang Erizal melalui Whatsapp.

Dari pihak media Global Investigasi News TV,media JaPos dan dari Ormas IPK Kota Pekanbaru menghubungi Gunawan Sembiring sebagai pemilik lahan yang dimana Tower tersebut dibangun untuk berjumpa di warung dekat lokasi Tower tersebut untuk menanyakan perihal mengenai Izin Pendirian Pembangunan Tower Telekomunikasi tersebut.

“Gunawan Sembiring juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui perihal Perizinan Pembangunan Tower Telekomunikasi XL dan juga pihak Gunawan Sembiring juga belum menerima sepersen pun dari pihak XL,padahal Kontrak Perjanjian Sewa Tanah sudah kami tanda tangani.

Dari pihak media Global Investigasi News TV mencari informasi kepada masyarakat setempat menanyakan tentang Izin Pendirian Pembangunan Menara Tower Telekomunikasi tersebut.

“Masyarakat pun tidak mengetahui tentang Perizinan Pembangunan Menara Telekomunikasi tersebut tidak ada,cuma masyarakat dipanggil untuk menanda tangani masalah ganti rugi sepadan yang rumah nya dekat dengan Pembangunan Menara Tower Telekomunikasi XL bukan minta surat izin dari masyarakat untuk Pembangunan Menara Tower Telekomunikasi tersebut.Masyarakat mengakui mendapat 500 ribu dari Pembangunan Menara Tower Telekomunikasi tersebut karena Alasan untuk sepadan dalam Pembangunan Menara Tower Telekomunikasi XL Axiata tersebut bukan yang lain”ungkap masyarakat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *