Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

LSM GMBI DISTRIK KEBUMEN TOLAK TEGAS RUU HIP : BISA MEMBUAT “KONFLIK IDEOLOGI” !!??

LSM GMBI DISTRIK KEBUMEN TOLAK TEGAS RUU HIP : BISA MEMBUAT KONFLIK IDEOLOGI

Rancangan undang-undang haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP),yang merupakan RUU usulan DPR, menjadi sorotan dan menuai polemik hingga pemerintah meminta penundaan pembahasan.

Fuad Abdurrachman selaku KETUA LSM GMBI KABUPATEN KEBUMEN meminta proses RUU HIP dihentikan.
“sebaliknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional,”
setelah dikonfirmasi, jumat (19/06/2020)

LSM GMBI menegaskan menolak dengan tegas rancangan undang-undang haluan ideologi pancasila (RUU HIP) karena telah mengecilkan arti ideologi pancasila sebagai alat pemersatu bangsa, bahwa dengan adanya RUU HIP mengartikan bahwa memulai mengkerdilkan kewiibawaan dan martabat pancasila yang telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai dasar negara.

Pancasila adalah falsafah berbangsa dan bernegara sebagai kepribadian yang berdaulat,bermartabat,adil serta menjunjung keanekaragaman sesuai bhineka tunggal ika, berbeda-beda tapi satu.

*RUU HIP dapat menguak konflik ideologi,anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh founding fathers bisa koyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang polemis,”pungkasnya.

Selain itu, ditengah situasi bangsa yang sedang menghadapi krisis kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat pandemi covid-19, indonesia tidak perlu menambah beban sosial dengan memercikkan riak-riak politik.

Fuad menilai dan menjelaskan pasal 3 ayat (2), pasal 6, dan pasal 7 bertentangan dengan pancasila sebagai konsensus kebangsaan,pasal 13,14,15,16 dan 17 mempersempit ruang tafsir yang menjurus pada monotafsir pancasila, pasal 22 dan turunanya tidak relevan diatur di dalam RUU HIP. selain itu, pasal 23 dapat menimbulkan benturan norma agama dan negara, Pasal 34,35,37,38,41 dan 43 merupakan bentuk tafsir ekspansif pancasila yang tidak perlu dan pasal 48 ayat (6) dan pasal 49 dapat menimbulkan konflik kepentingan.

RUU HIP resmi ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada selasa (12/6). RUU HIP menjadi polemik karena terdapat muatan trisila yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan, dan ekasila, yaitu gotong-royong. RUU HIP juga menyulut kontroversi karena tidak menyertakan tap MPRS mengenai pembubaran PKI dalam konsideran “mengingat” di draf RUU tersebut.

Tap MPRS mengenai pembubaran PKI itu bernama lengkap ketetapan majelis permusyawaratan rakyat sementara republik indonesia nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara, dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunis/Marxisme-Leninisme.

Exit mobile version