Inna Marshala: Gagalnya PERDA 5 Desa menghambat Proses Pemekaran serta Pemerataan Pembangunan di Kubu Raya

 422 total views

Inna Marshala: Gagalnya PERDA 5 Desa menghambat proses pemekaran serta pemerataan pembangunan di Kubu Raya

Read More

KUBU RAYA – Setelah gagal dalam pelaksanaan Raperda Pemekaran 5 Desa beberapa waktu yang lalu, kini Pemerintah daerah Kabupaten mengajukan kembali Raperda Pemekaran 5 Desa itu kepada DPRD untuk dijadikan Perda Pemekaran yang sempat gagal dan ditunda.
Hal tersebut mennjadi Sorotan Inna Marshala Amd, Salah satu Srikandi DPRD KKR yang juga Sekretaris Fraksi PAN dan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kubu Raya.
Inna Marshala mengatakan Perda yang dulu terkendala di Kabupaten Kubu Raya menjadi pelajaran berharga bagi Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya.

Ini sejarah bagi Kabupaten Kubu Raya yang telah melakukan kesalahan fatal dalam administrasi, karenan tidak berkoordinasi serta lemahnya komunikasi terhadap pemerintah provinsi
ujar Inna Marshala.

Inna Marshala Amd Politisi dari Partai Amanat Nasional merasa lucu
melihat kinerja instansi terkait, yang mana alur proses pemekaran Desa sudah diterangkan secara jelas di UU No.6 tahun 2014 tentang pemekaran Desa agar tidak terjadi kesalahan prosedural.

Proses pemekaran Desa ini bukan hal baru bagi Pemkab KKR, kenapa sekarang bisa salah alur? Aneh.” Ungkapnya lagi.

Sangat kita sayangkan, akibat keteledoran tersebut menjadi terkendalanya pemekaran 5 Desa, kejadian ini berefek kepada Desa desa lain yang sudah berstatus desa persiapan, selain itu sudah banyak waktu tenaga dan biaya yang sudah dikorbankan disini, dan harus diingat pembiayaan pemekaran Desa ini menggunakan uang APBD.

Kita sangat prihatin yang mana masyarakat sangat berharap agar proses pemekaran desa mereka segera terlaksana dalam rangka pemerataan pembangunan yang selama ini sangat minim mereka rasakan.

Inna Marshala Amd juga menghimbau kepada Desa desa yang sedang melakukan persiapan pemekaran untuk melengkapi syarat” wajibnya agar prosesnya bisa cepat sesuai yang diatur dalam UU No.6 tahun 2014 tentang Desa dan permendagri No. 01 tahun 2017.

Kami di Komisi 1 DPRD Kabupaten Kubu Raya serta Fraksi PAN berkomitment dan sangat mendukung serta mendorong percepatan pemekaran Desa dan Kecamatan, demi tercapainya pemerataan pembangunan yang tercermin dalam sila ke lima yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”

“Saya tekankan sekali, pemekaran Desa ini menggunakan dana APBD, jgn sampai terjadi kesalahan lagi, tegas Inna Marshala A.md Srikandi PARTAI AMANAT NASIONAL ini. (ej).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *